Kejati Lampung Terima 4 Tersangka

PELIMPAHAN: Kejati Lampung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung terkait kasus dugaan korupsi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja SD dan SMP se-Tanggamus TA 2020, Rabu (17/1). -FOTO RIZKY PANCANOV/RADAR LAMPUNG-

Kasus BOS Afirmasi dan Kinerja SD-SMP Tanggamus yang Rugikan Rp606 Juta

BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung terkait kasus dugaan korupsi, Rabu (17/1). Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini terkait kasus dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja SD dan SMP se-Tanggamus pada pengadaan mebeler yang bersumber dari APBN TA 2020. 

’’Pada Rabu (17/1) pukul 12.15 WIB bertempat di Kejati Lampung telah dilaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung atas perkara tindak pidana korupsi dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja SD dan SMP se-Tanggamus pada pengadaan mebeler yang bersumber dari APBN TA 2020,” kata Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan.

BACA JUGA:102 Kasus di Lampung Berakhir Damai

Dugaan tipikor ini, kata Ricky, dilakukan oleh tersangka DA bersama-sama dengan MU, AR, dan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pada periode Oktober-31 Desember 2020, kata Ricky, sebanyak 170 sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja TA 2020 memesan meubeler melalui akun SIPLah masing-masing sekolah dengan cara meng-klik link yang telah dibagikan. ’’Di mana, link tersebut langsung mengarahkan pada meubeler di toko yang telah ditentukan dengan harga sebesar Rp23.000.000. Sehingga kepala sekolah tidak dapat membandingkan harga dan jenis-jenis barang meubeler dengan toko lain di aplikasi SIPLah,” kata Ricky. 

BACA JUGA:Perampungan Proyek Jalan Produksi Pekon Padang Tambak, Lampung Barat Terlambat

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung nomor: PE.03/SR-1506/PW08/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022, kata Ricky, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp606.347.357. ’’Para tersangka dan barang bukti telah diterima Kejati Lampung. Para tersangka dilakukan penahanan. Selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. (nca/c1/ful)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan