102 Kasus di Lampung Berakhir Damai

ILUSTRASI SJJCOUNCIL.ORG-ILUSTRASI SJJCOUNCIL.ORG-

BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencatat 102 kasus di Lampung berakhir dengan perdamaian melalui restorative justice (RJ). Ke-102 perkara tersebut, kata Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, merupakan pidana umum. 

Nanang mengatakan kebijakan RJ ini merupakan program unggulan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin dalam rangka mencapai keadilan yang sebenarnya.  ’’Penegakan hukum keadilan dan kemanfaatan bagaimana hukum bermanfaat tidak hanya menghukum, tetapi menghormati hak korban. Itu makna RJ. Asas kemanfaatan kedua belah pihak damai tanpa dendam,” katanya, Rabu (17/1). 

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Helmi menyatakan selama tahun 2023 ada 15 perkara yang berakhir damai melalui program RJ.  ’’Perkara melalui restorative justice sebanyak 15 perkara sepanjang tahun 2023 dan semuanya telah disetujui Jaksa Agung RI,” ungkapnya. 

Kejari Bandarlampung, kata Helmi, saat ini sudah memiliki dua Rumah Restorative Justice yang berlokasi di dua titik. Yakni Rumah RJ Khagom Seandanan Kejari Bandarlampung di Kelurahan Olokgading Lambon Dalem di Kecamatan Telukbetung Barat. Kemudian Rumah RJ Sesat Agung Tiyuh Kejaksaan Negeri Bandarlampung yang bertempat di Sesat Agung Tiyuh Kedamaian Marga Balaw Kota Bandarlampung. (nca/c1/rim)

Tag
Share