Tiga Pria Kedapatan Simpan Sabu

DIAMANKAN: Tiga pelaku yang kedapatan menyimpan narkoba ditangkap Polres Tulangbawang.-FOTO POLES TULANGBAWANG -

MENGGALA - Tiga pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang karena kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka adalah Heriyanto (29), warga Kelurahan Menggala Kota. Kemudian Sodri (31) dan Firman Andrian (26), warga Kelurahan Menggala Tengah. 

Ketiganya sama-sama berasal dari Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Plt. Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Andy Ruswandy mengatakan, para pelaku ditangkap hari Rabu 25 Oktober 2023, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang. 

Iptu Andy menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjar Agung.

Awalnya aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Aparat Polres Tulang Bawang lalu melakukan penggerebekan usai dipastikan rumah kontrakan tersebut ada penghuninya. 

"Ternyata benar, di dalam kontrakan kami menangkap tiga orang pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu," katanya, Senin (30/10).

Perwira dengan balok kuning dua dipundaknya itu melanjutkan, pihaknya menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, tiga buah korek api gas, bungkus besar plastik klip yang berisikan beberapa plastik klip, tutup botol, pipet, dan dua unit handphone (HP) yakni Vivo warna putih serta Oppo warna hitam.

Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/abd)

 

 

Tag
Share