KPU Terima Pendaftaran Gibran Rakabuming Berbuntut Pajang
Buntut terima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, anggota KPU terancam dugaan pelanggaran kode etik.-FOTO INTAN AFRIDA RAFNI/DISWAY -
Lantaran Terima Pendaftaran Gibran
JAKARTA - Diterimanya pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari paslon nomor urut 2 pada 25 Oktober 2023 berbuntut panjang.
Buntut terima pendaftaran Gibran, anggota KPU terancam dugaan pelanggaran kode etik.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, mulai Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari hingga para komisioner KPU yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz harus menjalani sidang kode etik.
BACA JUGA:KPU Pesawaran Tunggu Surat Resmi dari KPU RI terkait Jadwal Pilkada
Adapun sidang kali ini pada Senin (15/1) yang digelar di ruang sidang utama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya.
Dalam sidang ini, selain juga menghadirkan empat orang saksi ahli, di mana salah satunya dihadirkan oleh pihak KPU RI, yaitu Muhammad Rullyandi.
Sedangkan tiga saksi ahli lainnya dihadirkan oleh DKPP, yaitu Prof dr Ratno Lukito, dr Charles Simabura dan Maruarar Siahaan.
Saksi Ahli yang dihadirkan DKPP adalah permintaan dari Pengadu dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 dalam sidang yang diadakan pada 8 Januari 2024 lalu.
Namun pada sidang kali ini dilakukan untuk memeriksa empat perkara dugaan pelanggaran KEPP, yaitu perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
BACA JUGA:KPU Klaim Tidak Ada Surat Suara yang Sudah Tercoblos di Yogyakarta
Adapun keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono yang teregistrasi dengan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B teregistrasi dengan Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto dengan nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik dengan nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Menurut para Pengadu, tindakan yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Hal itu dikarenakan para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.