RAHMAT MIRZANI

Sudah Sakit Gigi, Wanita Ini Juga Harus Kehilangan Motornya

DIRINGKUS: Polsek Rumbia meringkus dua pencuri motor. -FOTO IST -

GUNUNGSUGIH - Warga Lampung Tengah (Lamteng) ini kecurian sepeda motor saat sedang sakit gigi. Kejadian itu dialami oleh Fera Sari (39), warga Kampung Renobasuki, Kecamatan Rumbia, Lamteng, pada Selasa (9/1) lalu. Di mana, dua pelaku inisial AM (29) dan NN (14) berhasil menggasak motor yang terparkir di teras warung, saat korban tertidur efek dari obat sakit gigi.

Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mengatakan pencurian tersebut sekitar jam 06.00 WIB. Korban saat itu begadang sampai jam satu dini hari menahan sakit pada giginya sembari keluar-masuk melihat keadaan motornya di teras warung.

’’Setelah korban meminum obat, efeknya membuat korban tertidur sejak pukul 01.30 WIB sampai pagi," kata Kapolsek saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:Ancam Sebar Video Asusila Korban, 2 Pelaku Lakukan Pemerasan

Tanpa sadar, kata Kapolsek, sepeda motor korban  belum dimasukkan dan masih terparkir di luar. Ketika korban bangun pada pagi harinya, ternyata satu unit motor Honda BeAT warna merah BE 8399 HX miliknya telah hilang. "Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Rumbia," ujarnya.

Lebih lanjut, setelah polisi mendapat laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, 308 Presisi Polsek Rumbia mendapat petunjuk keberadaan pelaku. Akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (12/1) di wilayah Kampung Sukobinangun, Kecamatan Wayseputih, Lamteng. 

BACA JUGA:2 Desa di Mesuji Terendam Banjir, Ratusan Rumah Terendam

"Dari tangan kedua pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang sudah dipreteli di dalam gudang milik pelaku," kata Kapolsek. Namun mirisnya sambung Iptu Hairil Rizal, aksi pencurian tersebut melibatkan bocah 14 tahun yang putus sekolah.

Kini, keduanya berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut. "Kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (rls/c1/nca)

 

Tag
Share