Enam Pelaku Pengeroyokan Diamankan
Terkait Tewasnya Seorang Pemuda di Hiburan Organ Tunggal
PESBAR – Hiburan organ tunggal di Pemangku Kupang, Pekon Tulungbamban, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat, menelan korban jiwa pada Jumat (27/10). Lio Purba Sakti (19), warga Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong, tewas dikeroyok.
Terkait hal ini, Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra melalui Kasi Humas Ipda Kasiyono mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan enam pelaku pengeroyokan Lio. ’’Yakni DF (21), EW (17), dan AS (20), ketiganya warga Pekon Padangraya, Kecamatan Krui Selatan. Kemudian RS (20), warga Pekon Padanghaluan, Kecamatan Krui Selatan, serta SY (20) dan GD (21), warga Pekon Waysuluh Kecamatan Krui Selatan,’’ katanya.
Kasiyono menjelaskan aksi pengeroyokan terjadi ketika korban dan teman-temannya pergi menonton hiburan organ tunggal di Dusun Kupang, Pekon Tulungbamban, Kecamatan Pesisir Selatan, Kamis (26/10) sekitar pukul 23.00 WIB. ’’Korban bersama rekan-rekannya, yakni Dekilon, Candra, Wahyudi, dan Reinaldi sedang berjoget dihampiri beberapa orang yang tidak dikenal. Tiba-tiba datang mengeroyok dan memukuli korban beserta rekan-rekannya,” ujar Kasiyono.
Selanjutnya, kata Kasiyono, korban bersama rekan-rekanya berlari menyelamatkan diri. ’’Korban yang berusaha melarikan diri dikejar rombongan DF dan teman-temannya. Kemudian dilerai warga dan diminta membubarkan diri,” ungkap Kasiyono.
Kemudian pada Jumat (27/10) sekitar pukul 02.00 WIB, kata Kasiyono, warga menemukan ada seseorang yang tergeletak di pinggir jalan dekat persawahan yang dikenali sebagai korban tersebut dengan kondisi bersimbah darah. ’’Korban mengalami luka berat dan sudah tidak bernafas atau sudah meninggal dunia,’’ kata Kasiyono.
Enam pelaku yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap korban, kata Kasiyono, diamankan Tekab 308 Presisi Polres Pesbar, Jumat (27/10) pukul 10.00 WIB. ’’DF, RS, SY, GD, EW, dan AS diamankan di rumahnya masing-masing. Keenamnya mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau milik tersangka DF yang digunakan untuk menganiaya korban, patahan kunci dari dahi kiri korban, dua batang kayu runcing terdapat bercak darah, satu batang kayu potongan pelepah kelapa terdapat bercak darah, dan satu rantai besi warna silver,’’ ujar Kasiyono.
Sekarang ini, kata Kasiyono, Tekab 308 Presisi Polres Pesbar masih memburu pelaku lainnya. ’’Pelaku lain masih dilakukan pengejaran. Kita mengimbau agar segera menyerahkan diri. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya. (yan/rnn/c1/ful)