Pelaku Curat Empat TKP Diamankan
BLAMBANGANUMPU - Tekab 308 Polsek Baradatu berhasil meringkus ES (27), warga Kampung Banjarmulya, Kecamatan Baradatu, Waykanan, Minggu (29/10).
Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan kronologis kejadian pada Rabu (4/10) sekitar pukul 07.30 WIB korban Mistiyah (51) keluar rumah. Kemudian sekitar pukul 09.00 korban pulang ke rumah dan melihat pintu rumah bagian belakang sudah dalam posisi terbuka dan kunci pintunya sudah rusak.
Karena merasa curiga, korban melihat ke dalam rumah dan HP (handphone) merek Oppo A16e warna biru yang diletakkan di atas meja ruang tamu sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta kemudian melaporkan ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan laporan korban tersebut Polsek Baradatu langsung melakukan penanganan dan penyelidikan.
Hingga pada Selasa (24/10), pukul 23:45 WIB Tekab 308 Polsek Baradatu Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Banjar Mulya, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti Satu unit Handphone merek Oppo A16e warna biru.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, diduga pelaku juga telah melakukan curat di tiga TKP berbeda, yakni 1 TKP di dalam rumah di Dusun Talangbaru, Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit, dan 2 TKP di warung di Dusun Sukorejo, Kampung Simpang Asam, bersama pelaku inisial EKH yang telah diamankan Polsek Banjit pada Rabu (25/10) lalu.
Atas perbuatannya, ES dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kapolsek Baradatu, Kompol Edy Saputra. (sah/c1/abd)