RAHMAT MIRZANI

Rumah Petani Dibobol Tetangga

MENGGALA - Rumah seorang petani di Kabupaten Tulangbawang dibobol orang. Akibat peristiwa ini, motor Yamaha Jupiter Z warna putih milik Bakri (55), warga Kampung Bakungudik, Kecamatan Gedungmeneng, lenyap.

Peristiwa tersebut bermula saat korban pulang ke rumah untuk mandi, salat, dan makan setelah seharian membuka lahan untuk menanam sawit pada Sabtu (7/10) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pada pukul 21.30 WIB, korban pulang dari rumah temannya setelah mengobrol cukup lama. Sesampainya di rumah korban langsung tidur. 

Esok harinya, Minggu (8/10), sekitar pukul 06.00 WIB, korban bangun tidur.

Korban kaget karena HP yang ada diatas lemari baju sudah tidak ada. Ia lalu keluar rumah.

Betapa kagetnya korban kembali, ternyata sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna putih yang sebelumnya terparkir di pojok rumah juga sudah hilang. 

Tidak hanya itu, STNK dan BPKB sepeda motor korban yang disimpan di rumah ikut hilang. 

Korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 8 juta. 

Korban baru melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang pada hari Senin (23/10) siang.

Plt. Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Ipda Sobrun mengatakan, berbekal laporan korban, petugas bergerak.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada hari Rabu (25/10), sekitar pukul 17.00 WIB di Kelurahan Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. 

"Pelaku kami amankan saat sedang bersembunyi di wilayah Sukadana, Kabupaten Lampung Timur," kata Ipda Sobrun, Minggu (29/10).

Pelaku yakni Riduansyah (31), warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Masih satu kampung dengan korban alias tetangga.

Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti (BB) handphone (HP) merek Oppo A17 warna hitam, sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna putih beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/c1/abd) 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan