RAHMAT MIRZANI

Waktu Pengajuan Pindah Memilih Pemilu Masuk Injury Time

-Ilustrasi/statistik.jakarta.go.id---

Kemudian Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota," tutupnya. (nop/abd) 

Tag
Share