Waktu Pengajuan Pindah Memilih Pemilu Masuk Injury Time
Editor: Agung Budiarto
|
Selasa , 09 Jan 2024 - 20:10
![](https://radarlampung.bacakoran.co/upload/2466ad965625fbb7c446a12f409c300f.jpg)
-Ilustrasi/statistik.jakarta.go.id---
Kemudian Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota," tutupnya. (nop/abd)