Lebihi Tonase, Truk Pasir Kena Tilang Polisi dan Dishub di Jalan Alternatif Pekon Waya Krui
Satlantas Polres Pringsewu bersama Dinas Perhubungan menggelar penertiban kendaraan melebihi tonase yang melintas di jalan alternatif kelas lll C, Senin 8 Januari 2024.-Foto Dok Polres Pringsewu -
PRINGSEWU, RADAR LAMPUNG - Satuan lalu lintas Polres Pringsewu bersama Dinas Perhubungan kabupaten setempat menggelar penertiban kendaraan melebihi tonase yang melintas di jalan alternatif kelas lll C Pekon Waya Krui, Kecamatan Banyumas, Senin 8 Januari 2024.
Petugas mengambil sikap tegas dengan memberi tilang kepada truk pengangkut pasir yang kedapatan melanggar. "Kami beri sanksi tilang terhadap truk yang diduga melebihi tonase atau melebihi maksimal 8 ton," kata Kasatlantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.
Dikatakan, mayoritas pelanggar adalah truk yang mengangkut pasir melebihi tonase. Untuk itu, Kasat Lantas berharap, para pengemudi dapat mematuhi aturan muatan telah ditentukan yaitu maksimal 8 ton.
Terkait dugaan, adanya oknum pengemudi yang merusak dan menghilangkan rambu tonase, Kasatlantas sangat menyesalkannya. “Kami mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang dan para sopir untuk menaati peraturan dan rambu lalu lintas dalam hal ini mengangkut material tidak lebih dari 8 ton," tegasnya.
AKP Khoirul menambahkan, imbas ulah nakal para oknum sopir membuat jalan cepat menjadi rusak. Sehingga akhirnya memicu keluhan dari masyarakat sekitar.
“Penertiban ini, salah satunya bertujuan memantau tonase muatan truk, kelengkapan dokumen dan kelaikan kendaraan,” tandasnya. (*)