RAHMAT MIRZANI

Penimbunan Kendaraan Bermotor Ilegal, Benarkah Oknum TNI-AD Terlibat?

BONGKAR KASUS: Polda Metro Jaya bersama Kodam V/Brawijaya membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor. Kasus ini diduga melibatkan oknum anggota TNI-AD. Pengungkapan dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur. -FOTO ISTIMEWA-

JAKARTA - Pomdam V/Brawijaya tengah mengusut kasus dugaan penimbunan kendaraan bermotor ilegal di Markas Gudbalkir Pusziad Sidoarjo, Jawa Timur. Kasus ini diduga melibatkan anggota TNI berinisial Kopda AS.

’’Saat ini Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap oknum anggota TNI-AD terduga pelaku tindak pidana penggelapan tersebut,” kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Sabtu (6/1).

Sedangkan penyidikan terhadap warga sipil yang terlibat dilakukan oleh Polda Metro Jaya. TNI-AD menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terbuktinterlibat kasus ini.

“Hasil penyidikan  akan diumumkan secara transparan kepada publik. Jika oknum anggota TNI-AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan diproses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang  berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI-AD  dalam penegakan hukum,” jelas Kristomei.

BACA JUGA:Waduh, Keluarga SYL Diduga Atur Proyek di Kementan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Kodam V/Brawijaya membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor. Kasus ini turut melibatkan oknum anggota TNI-AD. Pengungkapan ini dilakukan di Sidoarjo, Kamis (4/1).

“Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penggelapan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh saudara EI (sipil) dan melibatkan Kopda AS, oknum anggota TNI-AD,” kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Jumat (5/1).

Kristomei mengatakan, saat ini Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap Oknum anggota TNI AD. Sedangkan pelaku sipil ditangani Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.

“Hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik. Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan di proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI-AD dalam penegakan hukum;” jelas Kristomei.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Resmikan Sekolah Disabilitas Pertama

Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka EI. Penyelidikan kemudian berkembang ke Sidoarjo. Pelaku dikabarkan menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian.

Di lokasi tersebut dikabarkan ditemukan 215 unit kendaraan roda dua dan 49 unit kendaraan roda empat. Dalam menjalankan kejahatannya, EI dibantu oleh oknum TNI-AD. (jpc/c1/ful)

Tag
Share