Yusril Izha Mahendra: Bawaslu Hanya Berwenang Periksa Laporan yang Ada Unsur Pelanggaran

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra-FOTO JPNN.COM -

JAKARTA - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat tidak berwenang menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap aturan-aturan di luar penyelenggaraan pemilu. 

Hal itu buntut dari Bawaslu Jakarta Pusat yang mengeluarkan rekomendasi tindakan Gibran bagi-bagi susu di car free day (CFD) sebagai pelanggaran hukum.

Menurut guru besar hukum tata negara tersebut, wewenang Bawaslu sebatas memeriksa laporan yang dianggap melanggar pidana pemilu. Sedangkan dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (4/1), Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan pembagian susu Gibran melanggar hukum lainnya, yang merujuk kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB. 

BACA JUGA:Putusan Bawaslu, Tindakan Gibran Bagi Susu di CFD Langgar Hukum

Yusril pun menyayangkan Bawaslu Jakarta Pusat yang bekerja secara tidak profesional, tidak proporsional, bahkan melampaui tugas dan kewenangannya. 

“Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etik yang patut diperhatikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat, agar para para anggota Bawaslu tersebut tidak diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Yusri, Jumat (5/1). 

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu membedah sejumlah pasal yang termaktub dalam Pergub 12/2016. Pada pasal 7 ayat (1), dikatakan bahwa HBKB bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, serta seni dan budaya. Kemudian, ayat (2) menyatakan bahwa HBKB tidak boleh boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik. 

Dari dua ayat itu, Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan saat terjadi pelanggaran Pergub 12/2016. Lebih-lebih, aturannya juga tidak menyebutkan sanksi apa yang akan diterima oleh pihak pelanggar.

BACA JUGA:Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Sementara, pasal 13 hanya mengatur tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap ormas atau LSM yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik serta orasi yang bersifat menghasut. 

Setelah itu, disebutkan pula bahwa Satuan Polisi Pamong Praja hanya bertugas melakukan penjagaan, pengamanan, pembinaan ketertiban, serta penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi selama HBKB.

Dengan kata lain, kewenangan yang diberikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI serta Satuan Pamong Praja (selaku SKPD/UKPD) dalam Pergub 12/2016 lebih banyak bersifat persuasif, bukan langkah penegakan hukum, apalagi penyidikan hingga menjatuhkan sanksi. 

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat resmi mengeluarkan hasil kajian terkait aktivitas Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang melakukan bagi-bagi susu di acara car free day (CFD) Jakarta. Bawaslu menyatakan tindakan itu sebagai pelanggaran hukum.

Tindakan Gibran dianggap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Putusan ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan