774 Peserta PPPK Dinyatakan MS

Khusus Fungsional Guru dan Kesehatan

 BANDARLAMPUNG - Hasil pascamasa sanggah seleksi administrasi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru dan kesehatan di lingkungan Pemprov Lampung tahun 2023 sudah dapat diketahui. Itu berdasarkan Pengumuman Nomor: 800/2329/VI.04/2023 yang ditandatangani Ketua Pansel CASN Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2023 Fahrizal Darminto yang juga Sekretaris Provinsi Lampung.

          Dari hasil pascasanggah seleksi administrasi tersebut, 774 peserta dinyatakan memenuhi syarat (MS) setelah mengikuti masa sanggah seleksi administrasi. Rinciannya, 519 peserta jabatan fungsional guru yang mengikuti masa sanggah seleksi administrasi dinyatakan MS. Juga, 255 peserta jabatan fungsional kesehatan dinyatakan MS setelah mengikuti masa sanggah seleksi administrasi.

          Pada pengumuman ini ada satu peserta yang mengalami perubahan status dari MS ke tidak memenuhi syarat (TMS) pada jabatan fungsional kesehatan. Yaitu atas nama Eko Seprianto dengan jabatan yang dilamar terapis gigi dan mulut di RSUDAM karena tidak lulus seleksi administrasi.

          Dalam pengumuman tersebut, Fahrizal Darminto mengatakan berdasarkan hasil verifikasi ulang dokumen persyaratan seleksi administrasi secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id pada seleksi calon PPPK fungsional guru dan fungsional kesehatan, pihaknya menyampaikan beberapa poin. Pertama, setiap pelamar TMS pada periode seleksi administrasi tahun 2023 telah diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan dari tanggal 19 sampai 21 Oktober 2023 terhadap hasil seleksi administrasi melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan memberikan keterangan jelas terhadap sanggahannya.

          Kedua, berdasarkan verifikasi ulang panitia seleksi yang dimulai pada tanggal 19 sampai 23 Oktober 2023 yang kemudian diperpanjang sebagai dampak dari perubahan status hasil seleksi administrasi sampai dengan tanggal 26 Oktober 2023, dengan hasil sebagai berikut: (1) Pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum pada lampiran I dan Lampiran II pada pengumuman ini dinyatakan lulus seleksi administrasi; (2) pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum pada lampiran III pengumuman dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi; (3) Bagi pelamar yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan tetap tidak lulus seleksi administrasi; (4) Keterangan lebih lanjut dapat dilihat melalui akun masing-masing pada portal https://sscasn.bkn.go.id.

          Ketiga, seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi selanjutnya. Yaitu seleksi kompetensi dengan menggunakan computer assisted test (CAT) BKN.

          Keempat, lokasi dan waktu pelaksanaan seleksi kompetensi akan diumumkan kemudian pada website resmi Provinsi Lampung https://www.lampungprov.go.id dan website resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung https://bkd.lampungprov.go.id.

          Fahrizal mengingatkan bagi pelamar yang memberikan bukti, dokumen, dan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Panitia Seleksi CASN Pemerintah Provinsi Lampung berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK.

          Diketahui dari Pengumuman Nomor: 800/2243/VI.04/2023 hasil seleksi administrasi seleksi PPPK di lingkungan Pemprov Lampung tahun 2023, untuk formasi fungsional guru sebanyak 6.508 peserta dan fungsional tenaga kesehatan 847 peserta.

          Sehingga, total peserta yang lulus seleksi administrasi PPPK Pemprov Lampung tahun 2023 sebanyak 7.355 peserta. Jika melihat dari data jumlah peserta yang mendaftar hingga tanggal 11 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB, jumlah pendaftar sebanyak 8.313 pendaftar. Rinciannya 7.072 guru dan 1.241 tenaga kesehatan.

          Hingga ada sekitar 958 pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi jika melihat jumlah pendaftar 8.313 pendaftar dan yang lulus seleksi administrasi sebanyak 7.355 peserta.

          Panitia seleksi kembali mengeluarkan pengumuman pada 18 Oktober 2023 perihal perubahan status hasil seleksi administrasi PPPK di lingkungan Pemprov Lampung tahun 2023. Hasilnya ada empat pendaftaran yang dinyatakan MS dan yang sebelumnya MS menjadi TMS. (pip/c1/rim)

Tag
Share