Jokowi Akui Bendungan Margatiga Ada Masalah
BANDARLAMPUNG - Permasalahan yang ada di proyek Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tidak luput dari perhatian Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Untuk itu, dia pun meminta agar proyek tersebut dapat segera diselesaikan.
Sebab, kata Jokowi, dapat menambah ketahanan sumber daya air untuk Kabupaten Lamtim dan sekitarnya. Terutama dimanfaatkan untuk sektor pertanian.
’’Ya, semakin cepat (selesai proyek Bendungan Margatiga, Red) semakin baik," ujar Jokowi saat berkunjung ke Provinsi Lampung, Jumat (27/10).
Sehingga, dia meminta agar proyek Bendungan Margatiga dapat diselesaikan dan difungsikan di tahun 2024. Meski demikian, Jokowi mengakui proses penyelesaian proyek Bendungan Margatiga terkendala karena ada persoalan di Lampung.
Namun demikian, dia tidak membeberkan persoalan apa yang membuat proses penyelesaian proyek Bendungan Margatiga terhambat. ’’Saya penginnya di tahun depan sudah rampung. Tetapi kan ada sedikit persolan di lapangan, baru kita selesaikan ya," ungkapnya.
Sebelumnya, Bendungan Margatiga, Lamtim, masuk agenda kunjungan Presiden Jokowi ke Lampung, Jumat (27/10). Selain mengecek perkembangan perbaikan ruas jalan daerah dari dana inpres senilai Rp814,7 miliar.
Namun, meski pengerjaan fisik atau infrastruktur Bendungan Margatiga sendiri telah selesai, proses pengadaan lahan atau pembebasan lahannya hingga kini masih menjadi persoalan. Selain masalah sebagian tanah pada proyek bendungan ini masuk kawasan hutan yang ditempati masyarakat sebagaimana disampaikan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji-Sekampung Roy Panagom Pardede, juga soal dugaan penyelewengan ganti rugi pengadaan tanahnya hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3 miliar.
’’Fisik sudah selesai. Masalah pengadaan tanahnya yang perlu kita dorong," ujar Roy, Rabu (25/10).
Menurutnya, lahan yang digunakan pada proyek Bendungan Margatiga ini sebagiannya masuk kawasan hutan. Sementara dalam kawasan hutan tersebut, ada masyarakat yang berdomisili. Karena itu, lanjut dia, tentu saja perlu disiapkan ganti rugi terhadap masyarakat yang mendiami kawasan tersebut dalam proses pengerjaan Bendungan Margatiga.
Dalam menyelesaikan permasalahan lahan, pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak ATR, BPN, hingga Kementerian Keuangan. ’’Karena itu secara hukum masuk eks kawasan hutan. Kita harus hati-hati dalam hal pembebasan lahan," katanya.
Disinggung ada berapa banyak lahan di kawasan Bendungan Margatiga yang belum dibebaskan, Roy mengatakan masih ada 20 persen dari luas lahan yang harus dibebaskan. ’’Secara total datanya ada di kita sekitar 20 persen yang perlu kita tuntaskan," tuturnya.
’’Di luar kawasan hutan juga kita selesaikan. Yaitu kawasan lahan masyarakat kita sudah ajukan lembaga manajemen aset negara untuk bisa kita lakukan lebih lanjut," sambungnya.
Roy juga mengatakan meski bangunan fisik telah selesai dikerjakan, Bendungan Margatiga belum diisi air. ’’Karena saat ini kan masih proses pengadaan tanah ya. Airnya juga belum ada, belum ada genangan di situ. Tetapi kalau konstruksi bendungannya sudah siap," ucapnya.
Meski begitu, dia mengaku siap jika Presiden Jokowi hendak berkunjung ke Bendungan Margatiga saat kunjungan ke Lampung yang dijadwalkan Jumat (27/10).
Sementara, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memperkirakan kerugian negara kasus dugaan penyelewengan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Margatiga mencapai Rp3 miliar.
Hal itu disampaikan Kasi Penyidikan Kejati Lampung Krisnandar didampingi Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Ricky Ramadhan. Krisnandar mengatakan untuk perkara dugaan penyelewengan ganti rugi Bendungan Margatiga ada di dua tempat yang sedang diusut. Yakni sejumlah nomor identifikasi bidang sementara (NIS) dan lahan di Kecamatan Sekampung serta ganti rugi di Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Margatiga, yang sumber dananya dari APBN tahun anggaran 2022.
Krisnandar melanjutkan dalam penyidikannya ada delapan bidang tanah yang sedang diusut. Hal ini, kata dia, berbeda dengan yang sedang ditangani Polda Lampung. ’’Jadi yang kami tangani ini ada di dua desa di dua kecamatan. Ada delapan bidang yang kami sikapi. Berbeda dengan polda, kalau mereka (polda) kan keseluruhan," ujarnya.
Dari delapan bidang tanah itu, lanjutnya, perkiraan kerugian negara yang ditaksir sementara oleh penyidik sebesar Rp3 miliar. "Estimasinya (kerugian negara) Rp3 miliar. Tetapi untuk lebih pastinya akan dihitung oleh ahli," kata Krisnandar.
Dia melanjutkan penyidik sudah memeriksa 15 saksi selama penyidikan berlangsung. ’’Sudah 15 yang diperiksa. Macam-macam saksinya, termasuk Kepala BPN Lamtim," ungkapnya.
Penyidikannya, lanjut Krisnandar, dikebut. Termasuk saat ini sedang meminta dari ahli untuk menghitung kerugian negara.
Selain Polda Lampung, perkara dugaan korupsi di Bendungan Margatiga juga diusut Kejati Lampung. Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi membenarkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Bendungan Margatiga yang dilakukan kejati tersebut.
Tim Pidsus Kejati Lampung, kata dia, sudah melakukan pengumpulan dokumen disertai pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangannya. "Tim telah mengumpulkan dokumen serta keterangan saksi-saksi,” katanya.
Sedangkan untuk perkara tersebut, kata Ricky, berbeda dengan yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. ’’Berbeda penanganannya," ungkap dia. (pip/c1/rim)