Bank Jatim dan Bank Lampung Kerja Sama Bentuk KUB
KERJA SAMA: Bank Jatim dan Bank Lampung melakukan MoU pembentukan KUB. -Foto Dok Radar Lampung -
SURABAYA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) membentuk kelompok usaha bank (KUB).
Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menjelaskan kerja sama yang dilakukan merupakan wujud pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2020.
Isi dari kerja sama yang disepakati di antaranya para pihak bersepakat penyertaan modal akan dilakukan dengan sejumlah nominal tertentu yang akan ditentukan kemudian hari. ’’Selain itu, kedua pihak sepakat untuk memilih skema konsolidasi bank berupa pembentukan KUB terhadap bank yang telah dimiliki," ujarnya.
Busrul menambahkan, dalam kerja sama itu juga disebutkan, Bank Jatim akan menjadi perusahaan induk pada skema KUB dengan bentuk pengendalian langsung maupun tidak langsung. Ia memastikan, KUB tersebut memberikan banyak manfaat bagi kedua belah pihak, meningkatkan nilai bagi pemegang saham, dan memberikan layanan yang lebih baik bagi nasabah.
BACA JUGA:Pertamina Warning Agen Bakal Ditutup Jika Jual Gas LPG tanpa KTP
"Maka dari itu semangat sinergitas harus selalu kita dorong," ujar Busrul. Dijelaskan, sinergitas perbankan yang dapat dilakukan antara Bank Jatim dengan Bank Lampung cukup banyak.
Antara lain bidang perkreditan atau pembiayaan, likuiditas, hingga jasa serta operasional perbankan. Sebelumnya, Bank Jatim juga telah melakukan proses KUB dengan Bank NTB Syariah. Busrul menjelaskan, pihaknya gencar membidik pembentukan KUB karena memiliki berbagai dampak positif. Seperti menciptakan pertumbuhan anorganik bagi Bank Jatim, serta dapat meningkatkan aset perseroan lewat pertumbuhan anorganik.
Selain itu, manfaat lainnya adalah pemenuhan modal inti bagi BPD. Seperti diketahui, berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp3 triliun paling lambat pada 31 Desember 2024.
Tetapi apabila BPD tersebut efektif tergabung menjadi anggota dari KUB maka pemenuhan modal intinya cukup Rp 1 triliun. "Dengan KUB dapat menciptakan sinergitas yang optimal karena bank-bank anggota dapat saling berbagi sumber daya, infrastruktur, dan pengetahuan yang bisa meningkatkan efisiensi operasional," tandasnya. (rpb/net/c1/nca)