Pemprov Dukung Program 3 Juta Rumah
Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung.-Foto Anaqotus Salsa -
Pembangunan dan Rehabilitasi Masuk Perhitungan
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap Program Nasional 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah pusat.
Program ini, mencakup pembangunan rumah baru maupun rehabilitasi rumah tidak layak huni yang dilakukan melalui berbagai skema pembiayaan.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, August Riko, usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkai dengan evaluasi dukungan pemerintah daerah dalam Program 3 Juta Rumah.
Riko menjelaskan, program 3 juta rumah merupakan pengembangan dari kebijakan sebelumnya yang menargetkan pembangunan 1 juta rumah per tahun di seluruh Indonesia.
Dalam skema terbaru ini, capaian 3 juta rumah tidak hanya berasal dari pembangunan oleh pemerintah pusat, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah, swadaya masyarakat, hingga dukungan dari sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Targetnya 3 juta rumah di seluruh Indonesia. Terdiri dari rumah yang dibantu pemerintah pusat, dikerjakan pemerintah daerah, dilakukan secara swadaya oleh masyarakat, maupun bantuan-bantuan CSR. Baik pembangunan baru maupun rehabilitasi, semuanya dihitung sebagai capaian,” ujar August Riko.
Ia menegaskan bahwa program 3 juta rumah tidak dimaknai semata-mata sebagai pembangunan rumah baru. Rehabilitasi rumah tidak layak huni juga masuk dalam perhitungan capaian, selama rumah tersebut mengalami peningkatan kualitas menjadi layak huni.
“Rehab rumah tidak layak huni itu juga dihitung sebagai capaian 3 juta rumah, karena terjadi transformasi dari tidak layak huni menjadi layak huni,” jelasnya. Riko menambahkan, mekanisme pelaksanaan program ini bersifat fleksibel. Masyarakat dapat berpartisipasi secara mandiri maupun melalui pengajuan bantuan kepada pemerintah, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Ada yang membangun atau merehabilitasi secara mandiri, itu juga dihitung. Bagi MBR yang tidak memiliki dana, mereka bisa mengajukan bantuan stimulan kepada pemerintah,” katanya.
Terkait target khusus di Provinsi Lampung, Riko menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah pusat belum menetapkan target angka tertentu untuk masing-masing provinsi.
Pemerintah pusat masih melakukan pendataan kebutuhan rumah di seluruh wilayah Indonesia. Harapannya pendataan selesai pada tahun 2025, sehingga tahun 2026 dapat dilakukan pembagian atau pendistribusian program
“Dalam konteks 3 juta rumah, belum ada pembagian target per provinsi. Pemerintah pusat masih mendata kebutuhan masing-masing daerah,” ungkapnya. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan langkah antisipatif dengan mengolaborasikan berbagai sumber pendanaan, baik dari APBD Provinsi Lampung maupun APBD kabupaten/kota, untuk mendukung program tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa program ini tidak hanya difokuskan pada wilayah perkotaan, tetapi mencakup seluruh wilayah di Provinsi Lampung, termasuk pedesaan dan kawasan pesisir. Seperti Kementerian PKP melakukan pembagian wilayah berdasarkan zonasi perkotaan, pedesaan, dan pesisir untuk memudahkan pengelompokkan “Semua wilayah menjadi fokus. Pada prinsipnya, seluruh wilayah memiliki kesempatan yang sama,” pungkasnya. (salsa/yud)