Polisi Limpahkan Berkas Oknum Guru Cabul

--

Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dikenakan ketentuan dalam KUHP, yakni Pasal 290 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 291 KUHP yang memungkinkan hukuman lebih berat apabila perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian korban.(sah/nca) 



Tag
Share