Polisi Limpahkan Berkas Oknum Guru Cabul
Editor: Rizky Panchanov
|
Senin , 29 Dec 2025 - 19:04
--
Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dikenakan ketentuan dalam KUHP, yakni Pasal 290 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 291 KUHP yang memungkinkan hukuman lebih berat apabila perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian korban.(sah/nca)