Polisi Limpahkan Berkas Oknum Guru Cabul

--

BLAMBANGANUMPU — Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru di Kecamatan Negeribesar, Kabupaten Waykanan, resmi dilimpahkan ke Polres Waykanan untuk penyidikan lanjutan.

Perkara ini menyeret dua korban anak di bawah umur dan sebelumnya telah melalui tahap pemeriksaan awal di Polsek Negeribesar.

Kapolsek Negeribesar Ipda Sobrun menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban pertama berinisial D (di bawah 18 tahun) mengaku menjadi korban pencabulan. Peristiwa itu disampaikan pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. 

Korban menyebutkan perbuatan dilakukan pelaku di sebuah rumah kos di Kecamatan Negeribesar serta saat korban menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di salah satu hotel di Kota Bandarlampung. Dugaan perbuatan asusila tersebut dilakukan dengan sesama jenis.

Sehari berselang, Kamis 18 Desember 2025, polisi menerima informasi dari warga di Balai Kampung mengenai adanya korban kedua dengan kasus serupa.

Saat dilakukan pencarian, pelaku tidak ditemukan di sekolah tempatnya mengajar.

Ayah kandung korban pertama yang tidak terima atas kejadian tersebut, terlebih melihat kondisi anaknya mengalami trauma, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Negeribesar.

Pelaku berinisial Sp (39), seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu SMK di Kecamatan Negeribesar, akhirnya berhasil diamankan pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. 

Penangkapan dilakukan di Panaragan, Kabupaten Tulangbawang, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Negeribesar. Dalam penanganan awal tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara.

Usai pemeriksaan awal rampung, pelaku beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke Polres Waykanan untuk pendalaman penyidikan.

Polisi akan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa guna melengkapi alat bukti dan memastikan pertanggungjawaban hukum.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku berpotensi dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Serta Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 76E undang-undang yang sama. Pasal tersebut mengatur tindak pidana seksual terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp300 juta.

Karena diduga dilakukan terhadap lebih dari satu korban, ancaman pidana dapat diperberat sepertiga dari ancaman maksimal, sehingga pelaku terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. 

Tag
Share