Wali kota Metro minta OPD gunakan produk dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa

Wali Kota Metro Wahdi-FOTO IST-

METRO - Wali Kota Metro Wahdi meminta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dapat menggunakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa.

Ia mengatakan hal tersebut sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMKM serta Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

"Jadi sesuai dengan instruksi tersebut, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemerintah harus menganggarkan dan merealisasikan 40 persen dari anggaran belanja barang atau jasa untuk UMKM,” ujarnya. 

“Serta target belanja Produk Dalam Negeri (PDN) setidaknya minimal 95 persen dari anggaran barang dan jasa," tambahnya.

BACA JUGA:Dishub Kota Metro Tampung Layanan Uji KIR Gratis dari Luar Daerah

Dikatakannya, langkah Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) adalah sebuah upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, memperkuat industri dalam negeri, dan juga meningkatkan kemandirian ekonomi di tingkat lokal maupun nasional.

"Semua pasti sudah paham mengenai P3DN ini. Apalagi di Metro juga sudah ada program Metro Bangga Bell (MB2), yang dibuat untuk mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lokal," jelasnya.

Menurutnya, dengan membeli produk dalam negeri, tentunya itu membuat masyarakat juga dapat berkontribusi dalam penguatan ekonomi lokal, dan peningkatan lapangan kerja baru.

Pemerintah daerah juga akan memonitoring, dan mengevaluasi dari penerapan P3DN.

BACA JUGA:Realisasi Anggaran Ketahanan Pangan Naik Jadi Rp112, 7 Triliun

"Adanya kerja sama antara pemerintah daerah, pelaku usaha lokal, dan lembaga keuangan ternyata sangat penting untuk mengembangkan potensi industri dalam negeri," ujarnya.

Sehingga, lanjutnya, juga dibutuhkan hadirnya forum diskusi, serta kerja sama lintas sektor untuk semakin memperkuat sinergi mencapai target P3DN tersebut.

Ia mengungkapkan, OPD yang tercatat sebagai OPD pengguna produk dalam negeri tertinggi yang mencapai 100 persen. 

Yaitu Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan sebesar 91,9 persen, serta Dinas Perdagangan 89,8 persen.

Tag
Share