Komisi IV Usulkan Perda Perlindungan Guru
Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Asroni Paslah-FOTO LUSSY MADANI -
“Pada 2026, kita fokus dulu pada perlindungan guru. Jika memungkinkan, di akhir 2026 nanti baru kita usulkan kembali perda tentang kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan,” ucap Asroni.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dorongan terhadap Perda Perlindungan Guru tidak berarti mengesampingkan hak dan perlindungan siswa. Menurutnya, perlindungan terhadap pendidik dan peserta didik harus berjalan seimbang.
“Kedua hal ini sama-sama penting. Jangan sampai kita melindungi guru, tetapi perlindungan anak justru terabaikan,” pungkasnya. (lus/c1/yud)