Komisi IV Usulkan Perda Perlindungan Guru
Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Asroni Paslah-FOTO LUSSY MADANI -
BANDARLAMPUNG - Komisi IV DPRD Bandarlampung mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru guna memberikan rasa aman bagi tenaga pendidik dalam melaksanakan tugas di lingkungan pendidikan.
Ketua Komisi IV Asroni Paslah menyampaikan bahwa regulasi tersebut dinilai penting menyusul berbagai persoalan di dunia pendidikan yang kerap menempatkan guru sebagai pihak yang disudutkan tanpa melihat permasalahan secara menyeluruh.
Menurut Asroni, dalam banyak kasus yang muncul di sekolah maupun lembaga pendidikan, guru sering kali menjadi sasaran kesalahan, meskipun persoalan yang terjadi tidak sepenuhnya berasal dari tindakan tenaga pendidik.
BACA JUGA:Kosmetik Ilegal Dominasi Temuan BBPOM
“Selama ini, setiap ada masalah di sekolah, guru sering langsung disalahkan. Padahal, tidak semua kejadian itu murni kesalahan pendidik,” ujar Asroni.
Asroni menyoroti fenomena tindakan pendisiplinan ringan yang dilakukan guru namun justru berujung pada pelaporan hukum oleh orang tua siswa. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan bagi guru dalam menjalankan peran mendidik.
“Jangan sampai siswa bermasalah, lalu gurunya hanya menegur sedikit saja langsung dilaporkan. Ini yang menjadi persoalan di lapangan,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar kasus-kasus serupa yang terjadi di daerah lain, di mana guru harus menerima sanksi berat bahkan kehilangan pekerjaan akibat laporan orang tua, tidak terjadi di Bandar Lampung.
“Di beberapa daerah, ada guru yang sampai diberhentikan hanya karena dilaporkan orang tua siswa. Hal-hal seperti ini jangan sampai terulang di kota kita,” tegasnya.
Asroni juga turut menyinggung peristiwa yang baru-baru ini terjadi di SMP Negeri 13 Bandar Lampung. Ia menilai, pada kasus tersebut, kesalahan tidak sepenuhnya berada di pihak guru, namun opini publik justru cenderung menyalahkan institusi pendidikan dan tenaga pendidik.
Kondisi tersebut semakin menguatkan pandangan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mengenai urgensi hadirnya payung hukum berupa Perda Perlindungan Guru.
Asroni mengungkapkan, Komisi IV sebelumnya mengusulkan dua rancangan Perda, yakni Perda Perlindungan Guru serta Perda Penanganan Kekerasan di Sekolah, termasuk perundungan. Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku, hanya satu rancangan Perda yang dapat diajukan dalam satu periode.
“Awalnya ada dua usulan, perlindungan guru dan penanganan kekerasan di sekolah. Tapi karena aturan hanya memperbolehkan satu, maka kami prioritaskan salah satunya,” jelasnya.
Untuk tahap awal, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung memutuskan memprioritaskan pembahasan Perda Perlindungan Guru yang direncanakan mulai dibahas pada tahun 2026.