Mendagri Tito Karnavian Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan yang Umrah Tanpa Izin Saat Bencana
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian umrah tanpa izin saat wilayahnya dilanda bencana. – IST --
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan karena bepergian umrah tanpa izin ketika daerahnya tengah dilanda bencana.
Tito menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 76 ayat (1) huruf i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mirwan diketahui tidak mengajukan izin perjalanan luar negeri kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah permohonan izinnya terlebih dahulu ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
“Nanti kita minta yang bersangkutan selama tiga bulan bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali,” kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa.
Pemberhentian sementara tersebut telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK).
BACA JUGA:Gerindra Usul ke Kemendagri Nonaktifkan Bupati Aceh Selatan
Selain itu, Kemendagri juga menerbitkan SK pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan menggantikan Mirwan selama masa pemberhentiannya.
Tito menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meminta dirinya mencopot Mirwan. Namun, sesuai ketentuan undang-undang, perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan, bukan pemberhentian tetap.
“Sesuai aturan, ke luar negeri tanpa izin itu pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap,” tegasnya.
Berdasarkan laporan yang diterima Kemendagri, sebanyak enam kecamatan dan 12 kampung di Aceh Selatan terdampak bencana.
Terdapat 5.940 warga mengungsi di empat titik, sejumlah ruas jalan nasional dan jembatan terputus, 750 unit rumah rusak berat, 460 hektare sawah terendam lumpur, 35 hektare kebun gagal panen, dan 70 hektare tambak ikut terdampak.
Dalam kondisi darurat seperti itu, kata Tito, masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan kepala daerah sebagai pengambil keputusan.
BACA JUGA:’’Pergi” Saat Bencana, Kemendagri Panggil Bupati Aceh
Kepala daerah juga berperan sebagai pimpinan Forkopimda yang mengoordinasikan TNI, Polri, kejaksaan, dan unsur pemerintahan lainnya.
“Kalau umrah ya bisa ditunda, karena itu ibadah sunnah. Sementara membantu rakyat adalah ibadah yang utama,” ujarnya.
Sebelumnya, DPP Partai Gerindra mengusulkan Bupati Aceh Selatan Mirwan M.S. dinonaktifkan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ini buntut dari Mirwan yang pergi ke Makkah di tengah musibah banjir dan longsor yang melanda daerahnya.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Senin (8/12).
Dijelaskan Dasco, usulan yang disampakan ke Kemendagri merupakan hasil dari rapat internal Partai Gerindra. Di mana, sebelumnya sudah juga dilakukan pencopotab jabatan Mirwan dari Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
"Yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara agar plt bupati bisa memimpin penanganan (bencana)," kata Dasco kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta.
Meski demikian, Dasco enggan membeberkan lebih jauh, apakah Gerindra bakal mendorong pemecaatan permanen Mirwan dari Bupati Aceh Selatan atau tidak.
Dijelaskan dia, proses pencopotoan kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat harus melalui sidang DPRD setempat. Dia mengaku tak berwenang mencampuri urusan DPRD.
"Kalau itu kan sesuai dengan mekanisme yang ada, mekanisme demokrasi yang nanti kepada DPRD,"ucapnya.
Sebelumnya, Mirwan MS menyatakan tidak sanggup menangani situasi bencana di wilayahnya. Namun pada 2 Desember 2025, ia justru berangkat umrah bersama istri, dan menuai kritik luas lantaran daerahnya masih berada dalam masa darurat.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 5 Desember 2025 menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada Mirwan untuk berangkat umrah selama penanganan bencana.
Menindaklanjuti polemik tersebut, DPP Partai Gerindra resmi mencopot Mirwan dari jabatan ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
Kemendagri mengirimkan tim ke Aceh untuk memeriksa Mirwan. Sementara Presiden Prabowo Subianto yang juga ketua umum Gerindra sudah meminta agar Mirwan dicopot dari bupati.
Sementara Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto kembali menegaskan pentingnya kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing, terutama dalam kondisi darurat atau bencana.
Penegasan ini disampaikan kepada awak media setelah konferensi pers laporan kinerja Komisi II DPR RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Bima Arya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas agar kepala daerah tetap berada di lapangan dan memimpin langsung penanganan darurat saat bencana melanda. Menurutnya, posisi kepala daerah sangat vital karena mereka memimpin koordinasi penanganan bencana bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di tingkat lokal.
“Bupati dan wali kota adalah pemimpin dari Forkopimda yang berkoordinasi langsung dengan Kapolres dan Dandim untuk menangani situasi darurat di lapangan. Wewenang dan otoritas koordinasi ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda,” jelas Bima.
Ia juga menambahkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah beberapa kali mengingatkan seluruh kepala daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, terutama pada periode November hingga Desember 2025.
Setelah menerima laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi cuaca ekstrem, Mendagri juga menerbitkan Surat Edaran (SE) yang meminta kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis guna mengantisipasi bencana.
Bima Arya menegaskan bahwa ketidakhadiran kepala daerah di lokasi bencana merupakan hal yang sangat disoroti pemerintah. “Jika ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi bencana, itu akan menjadi perhatian serius dan perlu dilakukan investigasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bima mengungkapkan bahwa saat ini Bupati Aceh Selatan tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait masalah ini.
Mengenai kemungkinan sanksi, Bima menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang terbukti tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian tetap melalui Mahkamah Agung.
“Kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan. Semua proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan menyeluruh,” ujar Bima.
Ia juga menekankan bahwa pemeriksaan ini tidak hanya dilakukan terhadap kepala daerah, tetapi juga kepada aparat yang terlibat dalam keputusan keberangkatan kepala daerah yang bersangkutan.
“Semua yang terkait dalam keberangkatan kepala daerah akan dilakukan pemeriksaan. Mungkin proses ini akan memerlukan waktu beberapa hari ke depan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyayangkan sikap Bupati Aceh Selatan Mirwan yang diketahui berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah, sementara wilayahnya tengah dilanda bencana banjir dan tanah longsor.
’’Kami sangat menyayangkan, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah," ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/12).
Seperti diketahui, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor. ’’Kalau sedang ada bencana, sepatutnya perlu ditunda dulu keberangkatan umrahnya,” ujar Benni.
Benni menegaskan, dalam situasi bencana yang masih menyisakan kerusakan dan berbagai keterbatasan, kehadiran kepala daerah sangat penting untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat.
“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa Mendagri telah menghubungi langsung Bupati Mirwan untuk meminta klarifikasi dan memerintahkan untuk segera pulang ke Aceh.
"Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin Gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan segera pulang besok,” jelasnya.
Benni mengatakan, tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sudah bergerak menuju Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air.
"Pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi," imbuhnya.
Lebih lanjut, Benni menambahkan bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan.
Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.
Permohonan itu ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Bupati Mirwan.
Sebagai informasi, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan longsor yang menerjang 11 kecamatan di wilayahnya.
Padahal, sebelumnya Mirwan MS sudah menerbitkan surat ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor. Surat itu diterbitkan Mirwan pada Kamis, 27 November 2025 bernomor 360/1315/2025.
Lima hari setelah itu, tepatnya Selasa, 2 Desember 2025 Mirwan justru pergi umrah memboyong keluarganya di tengah masih adanya warga di kawasan Trumon mengungsi di tenda pengungsian.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan pada 24 November 2025, Mirwan pernah mengajukan permohonan izin perjalanan keluar negeri dengan alasan penting kepada gubernur Aceh.
Atas dasar pertimbangan Aceh sedang dilanda banjir dan longsor serta gubernur telah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi, maka izinnya ditolak.
“Gubernur telah meyampaikan balasan tertulis pada 28 November 2025 bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan atau ditolak,” kata pria yang akrab disapa MTA ini dalam keterangannya, Jumat. (ant/abd)