RAHMAT MIRZANI

Kenalan di Facebook, Nafsu Dua Pemuda di Lamtim Jadi Liar

-FOTO DOK. PIXABAY -

SUKADANA - Di era digital ini sebaiknya berhati-hati dan waspada saat bermain media sosial. Terutama bagi anak di bawah umur.

Pasalnya, banyak peristiwa kejahatan yang menimpa anak di bawah umur berawal dari medsos. Sebagaimana dialami ES (17), warga Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, yang menjadi korban nafsu dari kenalan Facebook-nya DK (23), warga Kecamatan Pasirsakti. 

Kapolres Lamtim AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasirsakti

BACA JUGA:Tahun Ini, 100 Tiyuh di Tubaba Kebagian Jatah Dana Desa

AKP M. Sugeng menjelaskan peristIwa yang menimpa ES berawal dari perkenalannya dengan DK melalui media sosial Facebook (FB). 

Dari perkenalan tersebut, DK mengajak ES bertemu di suatu tempat, Rabu 20 Desember 2023.  

Setelah bertemu, DK mengajak ES ke salah satu rumah kosong di Desa Sumur Kucing Kecamatan Pasir Sakti, pukul 22.00 Wib.

Kemudian, DK menjemput AL (23) warga Kecamatan Pasir Sakti. Setelah itu, DK mengajak ES ke lantai 3 rumah kosong tersebut. 

BACA JUGA:Pakai Wales, Ratusan Botol Miras Digiling

Sesampainya di lantai 3, DK langsung melampiaskan nafsunya ke  ES dan memaksanya melakukan hubungan badan. 

Namun, ES menolak ajakan DK. Atas penolakan tersebut, DK dan AL kemudian mengantarkan korban pulang. Namun, korban tidak diantar pulang ke rumah. Tetapi ditinggalkan di tepi jalan raya.

Kejadian itu kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polsek Pasir Sakti.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Polsek Pasir Sakti mengamankan ke 2 tersangka, Minggu 31 Desember 2023.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan