Dua Staf Kelurahan Tanjungharapan Diduga Curi Handphone Warga, Viral Digelandang Polisi

Dua oknum ASN Kelurahan Tanjungharapan diduga mencuri handphone warga dan digelandang anggota Sabhara Polres Lampung Utara. -FOTO TANGKAPAN LAYAR -

KOTABUMI – Sebuah video yang menampilkan dua oknum staf berseragam ASN digelandang anggota Sabhara Polres Lampung Utara (Lampura) karena diduga mencuri sebuah handphone beredar luas di media sosial.

Video itu viral setelah direkam oleh seorang warga menggunakan ponselnya saat kejadian berlangsung di kawasan Pasar Dekon, Kotabumi, dan kemudian tersebar melalui Facebook serta grup WhatsApp.

Dalam video berdurasi sekitar 50 detik itu tampak dua perempuan berseragam aparatur sipil negara (ASN) sudah berada di dalam mobil patroli Sabhara Polres Lampura. Perekam video terdengar mengatakan bahwa kedua perempuan tersebut diduga tertangkap tangan mencuri handphone milik warga pasar.

BACA JUGA:Lima Pejabat Eselon II Pemprov Lampung Dilantik, Sekda Marindo Tekankan Inovasi Pelayanan Publik

“Kedua ibu-ibu yang mengenakan seragam PNS ini diduga maling HP di pasar dekon,” ujar suara warga dalam rekaman tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, kedua terduga pelaku merupakan staf Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Lurah Tanjung Harapan, Syahrir Efendi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dua perempuan dalam video itu adalah stafnya.

“Ya benar, mereka berdua merupakan staf Kelurahan Tanjung Harapan. Namun kejadian ini sepenuhnya kita serahkan kepada proses penegakan hukum,” ujar Syahrir Efendi saat ditemui, Jumat, 5 Desember 2025.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Apfryadi Pratama, belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait penanganan kasus tersebut.

Peristiwa ini memicu beragam komentar warganet yang menyayangkan tindakan tidak terpuji itu, mengingat pelaku merupakan aparatur yang seharusnya memberi contoh baik kepada masyarakat. 

Sebelumnya juga Pencurian handphone (HP) yang merugikan korbannya Puji hingga belasan juta, menyeret dugaanTH (43) warga Pesawaran dan M (45) warga Pardasuka sebagai penadahnya.

Sedangkan LIF (25) warga Pardasuka yang juga diamankan anggota Polsek Pardasuka sebagai pelakunya.

Awalnya petugas mengamankan TH di rumahnya di Desa Penengahan, Way Khilau, Pesawaran, Jumat (8/8) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Dari TH polisi mendapatkan sebuah ponsel Android merek Infinix yang dilaporkan milik korban.

Tag
Share