Tersangka Korupsi Kuota Haji Segera Diumumkan

Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.--FOTO BERITASATU.COM/YUSTINUS PATRIS PAAT

Namun, kuota tambahan sebanyak 20.000 justru dibagi rata 50:50% dan dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. KPK menduga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan agen travel untuk meloloskan skema tersebut.

 

KPK juga mendalami adanya aliran dana terkait penerbitan SK tersebut. Travel haji diduga diuntungkan dari pengalihan sekitar 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.

 

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Nilai pasti kerugian negara saat ini menunggu finalisasi BPK dan BPKP.

 

KPK menegaskan begitu perhitungan selesai, langkah penetapan tersangka akan segera dilakukan. (beritasatu.com/c1)

 

Tag
Share