RAHMAT MIRZANI

Korban Kecelakaan Kereta Api Meningkat

TEKAN KECELAKAAN: PT KAI Divre IV Tanjungkarang sosialisasi disiplin berlalu lintas di perlintasan wilayah divrenya.-FOTO PT KAI -

BANDARLAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre Tanjungkarang mencatat selama tahun 2023 ada 8 orang yang meninggal dunia karena terlibat kecelakaan (laka) lalu lintas di perlintasan KA wilayah Lampung. Hal itu diungkapkan Executive Vice President KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang Januri saat sosialisasi kedisiplinan melintas pada perlintasan sebidang di Stasiun Untung Suropati, Bandarlampung, akhir pekan lalu.

Dia juga menyebut jumlah laka ini naik dibandingkan tahun sebelumnya, 2022. ’’Pada 2023 saja hingga saat ini sudah terjadi 24 kasus kecelakaan antara KA dengan kendaraan yang mengakibatkan 8 orang kehilangan nyawa. Korban meninggal meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 5 orang dengan 27 kasus kecelakaan antara KA dengan kendaraan pada 2022. Ini tidak termasuk meninggal karena bunuh diri,” kata Januri.

Untuk mengurangi jumlah tersebut, pihaknya pun telah melakukan berbagai upaya. Antara lain melalui imbauan berupa sosialisasi di berbagai bidang perlintasan di wilayah Divre Tanjungkarang.

Januri juga mengatakan di antara perlintasan di wilayah Divre Tanjungkarang masih ada puluhan pintu perlintasan sebidang yang tidak resmi dan juga tidak dijaga. “Sedikitnya masih ada 31 pintu perlintasan resmi tidak dijaga dan 140 perlintasan tidak resmi tidak dijaga dari total 211 perlintasan yang ada di wilayah Divre IV Tanjungkarang,” ungkapnya.

BACA JUGA:Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Pastikan Perayaan Malam Tahun Baru Berjalan Aman dan Lancar

Pada momen libur Natal dan tahun baru lalu, pihak juga tidak henti mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas. ’’Saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib berhenti dan mendahulukan perjalanan kereta api,” ucapnya.

Selain kecelakaan, kata Januri, akibat lain dari kurang disiplinnya pengguna jalan saat melintas di perlintasan sebidang tak jarang mengakibatkan KA lainnya terhambat serta terjadinya kerusakan sarana dan prasanara perkeretaapian, hingga petugas yang terluka. 

’’Kami harapkan peran aktif semua pihak untuk terus melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Disiplin saat di perlintasan sebidang harus menjadi budaya pada seluruh pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan seluruh pengguna jalan,” tegasnya. (mel/c1/rim)

Tag
Share