Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto-FOTO BERITASATU -
JAKARTA – Pemerintah akan memberikan diskon tarif untuk libur Natal dan tahun baru (Nataru) pada akhir tahun ini. Tarif tersebut mencakup tiket kereta api, angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan udara, serta diskon tarif tol.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Kementerian PUPR sudah menyiapkan diskon tarif tol pada berbagai tempat.
’’Diskon akan berlangsung selama tiga hari, yaitu 22, 23, dan 31 Desember. Rate-nya 10%-20% di 26 ruas jalan tol, 2 Jabodetabek, 9 Trans Jawa, 3 non-Jawa, 12 Trans Sumatera," katanya, Rabu (26/11).
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa diskon tarif jalan tol menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2026 dipastikan tetap akan hadir.
BACA JUGA:Ricuh Pelajar di SPBU, Polisi Acungkan Senjata
Dody melanjutkan, diskon tarif tol tetap berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya. Ia juga memastikan bahwa pembahasan terkait hal tersebut sedang dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengaku masih bernegosiasi dengan BUJT terkait pemberian insentif diskon tarif tol untuk periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Dody menjelaskan bahwa pembahasan pemberian insentif diskon tarif tol BUJT untuk periode Nataru memerlukan pertimbangan panjang, mengingat jarak antara Nataru dan Idulfitri 2026 cukup berdekatan, sementara pada tahun sebelumnya BUJT juga kerap memberikan potongan tarif.
Diketahui, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji revisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. Revisi SPM ini dilakukan karena pemenuhannya berada dalam situasi yang dinamis.
Kepala BPJT Wilan Oktavian mengatakan pemenuhan SPM menjadi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta peraturan turunannya, yaitu PP 15 Tahun 2005 yang telah diganti dengan PP 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Selain memberikan hak penentuan tarif kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), regulasi tersebut mewajibkan pemenuhan SPM terhadap kualitas jalan tol, terutama dalam aspek pemeliharaan.
“SPM ini sekarang sedang direvisi Permen-nya supaya lebih baik lagi. Karena kondisi SPM itu dinamis,” jelas Wilan kepada awak media, Kamis (20/11/2025).
Wilan menjelaskan bahwa sifat dinamis tersebut muncul karena SPM menuntut pemeliharaan dan perbaikan berkelanjutan atas kondisi jalan tol.
“Misalnya kondisi jalan hari ini berlubang. Mereka (BUJT) diberi waktu melakukan perbaikan. Secara kasatmata terlihat seolah-olah hari ketika lubang itu ditemukan, SPM tidak dipenuhi. Padahal perbaikan dilakukan dalam dua hari. Setelah dibetulkan, ternyata muncul lubang baru. Jadi kondisi jalannya memang dinamis,” katanya.