Patuhi Harga Acuan, Pabrik Tapioka Sepakat Buka Operasional

Perwakilan owner pabrik singkong menghadap Gubernur Lampung.-FOTO IST/RJU -

BANDARLAMPUNG - Upaya penyelesaian polemik harga singkong di Lampung mulai menemukan titik terang. Ini setelah Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta SK Gubernur Nomor 745 Tahun 2025 tentang Harga Acuan Dasar Pembelian Ubi Kayu diterapkan per 10 November 2025, pelaksanaannya sempat belum efektif. 

Hal ini disebabkan masih banyak pabrik yang tutup. Kini, pabrik-pabrik tersebut berjanji kembali buka mulai Rabu (26/11).

Owner Bumi Waras (BW) Widarto atau Akaw bersama 12 pemilik pabrik tepung tapioka menemui Gubernur Lampung pada Selasa (25/11) di ruang kerja gubernur.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Pinjaman Bank Himbara

Kedatangan para pemilik pabrik tepung tapioka ini untuk menyatakan komitmen membuka kembali operasional pabrik dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 dan SK Gubernur Nomor 745 Tahun 2025 tentang Harga Acuan Dasar Pembelian Ubi Kayu.

Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lampung Ardiansyah yang juga tergabung dalam Tim Satgas Pemantau Pergub dan SK Ubi Kayu menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penting antara pelaku industri dan pemerintah daerah.

’’Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Pak Akaw bersama 12 owner pabrik tepung tapioka. Mereka sepakat untuk kembali membuka dan menjalankan operasional pabrik dengan komitmen mematuhi harga acuan sesuai Pergub dan SK Gubernur,” ujar Bang Aca –sapaan akrabnya, Selasa (25/11).

Ia menegaskan, keputusan ini menjadi kabar baik yang dinantikan banyak pihak, khususnya petani singkong. Dengan dibukanya kembali pabrik, diharapkan persoalan harga dan serapan singkong dapat segera teratasi.

Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha juga mengajukan usulan agar penerapan harga acuan Rp1.350 per kilogram dilakukan secara bertahap, khususnya terkait skema rafaksi. 

Usulan ini disebut akan dipertimbangkan oleh Gubernur Lampung demi menjaga keberlangsungan industri tanpa mengabaikan kepentingan petani.

“Usulan bertahap ini menyangkut rafaksi. Misalnya bulan ini 25 persen, lalu turun menjadi 20 persen hingga akhirnya full penerapan pada 1 Februari 2026. Ini bentuk penyesuaian agar industri tetap berjalan sehat, namun harga petani tetap membaik,” jelasnya.

Bang Aca memastikan, mulai hari berikutnya, pabrik-pabrik tersebut kembali membuka pembelian singkong sesuai ketentuan yang berlaku. 

Komitmen ini, kata dia, lahir dari kesadaran kolektif para pengusaha untuk segera mengakhiri persoalan tata kelola ubi kayu yang telah berlangsung cukup lama.

“Ini adalah niat baik yang patut diapresiasi. Meski mekanisme pasar tetap dipengaruhi harga tepung tapioka, setidaknya para pabrikan sudah menunjukkan tekad menjalankan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Tag
Share