PR Kejaksaan Tinggi Lampung Tangkap 28 DPO
grafis edwin/radar lampung-grafis edwin/radar lampung-
BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung saat ini masih menyisakan 28 buruan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dari berbagai kasus di Lampung. Di mana hingga pengujung tahun 2023, mereka belum juga tertangkap. Ini tentunya menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Kejati Lampung untuk menangkapnya pada 2024.
Itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto bahwa total terpidana yang masuk DPO Kejati Lampung dan kejari se-Lampung ada 35. ’’Dari 35 DPO, yang sudah kami tangkap itu ada 7 DPO. Sehingga sisanya masih ada 28 terpidana yang belum tertangkap,” katanya akhir pekan kemarin.
Untuk bisa menangkap puluhan terpidana yang masih buron tersebut, Nanang pun meminta keterlibatan masyarakat untuk membantu. ’’Kami mohon keterlibatan masyarakat bisa bantu kami. Kalau ada informasi bisa melapor ke kami,” jelasnya.
Saat ini, imbuh Asisten Intelijen Kejari Lampung Aliansyah, kejati dan kejari terus berupaya keras untuk menangkap para DPO. Namun, ia mengakui ada beberapa kendala. Salah satunya terkait informasi mengenai tempat tinggal para buronan yang berpindah-pindah.
BACA JUGA:Ponpes Riyadhus Solihin Gelar Dzikir dan Tabligh Akbar, Doakan Pilpres Berjalan Damai
’’Kami mohon keluarganya untuk menyampaikan informasi update. Kami juga terus optimalkan (pencarian), makanya tahun ini ada 7 yang sudah kami tangkap. Mohon kepada pihak keluarga atau masyarakat jika ada yang tahu untuk lapor ke kami,” katanya.
Dilanjutkannya dari 28 DPO tersebut (daftar nama terlampir) berlatar belakang berbagai kasus. Mulai tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. ’’Perkaranya mulai korupsi hingga narkoba. Paling besar kasus korupsi,” ucapnya. (nca/c1/rim)