DKPP Copot Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen dari Jabatannya

DKPP membacakan putusan pemberhentian Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen dalam sidang di Jakarta. -FOTO DKPP -

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen, Hofni Yulius Mandripon.
Ia diberhentikan dari jabatannya sekaligus mendapat peringatan keras melalui sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (24/11).
Hofni merupakan Teradu VI dalam perkara etik bernomor 190-PKE-DKPP/IX/2025 yang dilaporkan oleh empat pihak, yaitu Kadir Salwey, Nataniel Wanaribaba, Simei Simeon Mudumi, dan Ribka Karubaba.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras serta Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu VI, Hofni Yulius Mandripon, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.
Majelis menilai Hofni terbukti memiliki hubungan kedekatan dengan seorang perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai Staf Panitia Distrik Ampimio dan kemudian diperbantukan di Sekretariat Bawaslu Kepulauan Yapen.
Hubungan tersebut dianggap tidak sesuai etika karena memanfaatkan posisi dan kewenangan jabatannya.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyampaikan bahwa seorang ketua Bawaslu dituntut menjaga integritas, menghindari penyalahgunaan wewenang, dan memastikan penggunaan kekuasaan hanya untuk kepentingan tugas pengawasan pemilu.
“Pemanfaatan posisi jabatan untuk membangun relasi pribadi yang tidak patut, apalagi sampai tinggal bersama, menandakan adanya potensi penyalahgunaan otoritas dan konflik kepentingan,” kata Ratna.
DKPP menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip integritas, profesionalitas, dan keteladanan moral. Ketimpangan posisi antara atasan dan staf dinilai dapat membuka ruang penyalahgunaan jabatan dan berdampak pada rusaknya kredibilitas lembaga.
“Berdasarkan fakta persidangan, tindakan Teradu VI merupakan bentuk pemanfaatan kedudukan yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan otoritas, merusak kepercayaan publik, dan mencederai marwah lembaga pengawas pemilu,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, DKPP juga membacakan putusan untuk dua perkara lain, yakni 192-PKE-DKPP/IX/2025 dan 194-PKE-DKPP/IX/2025. Sidang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota Majelis. (ant/c1/abd)

Tag
Share