Diduga ODGJ, Pembunuh Ayah Kandung di Rajabasa Jaya Akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Rustam jalani pemeriksaan di Polsek Kedaton. -Foto IST -
BANDARLAMPUNG — Penanganan kasus pembunuhan tragis di Rajabasa Jaya memasuki babak baru. Rustam (36) pria yang diduga membunuh ayah kandungnya sendiri, Marso (67) kini akan diajukan untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan setelah muncul indikasi kuat bahwa ia memiliki riwayat gangguan mental.
Penasehat hukum tersangka, Tarmizi mengatakan pihak keluarga sejak awal telah memberikan informasi Rustam memiliki riwayat gangguan mental.
Keluarga menunjukkan adanya kartu kuning sebagai bukti bahwa tersangka pernah tercatat sebagai penyandang gangguan kejiwaan.
“Keterangan awal dari keluarga memang mengarah pada dugaan ODGJ. Tetapi untuk memastikan, penyidik bersama kami selaku penasihat hukum akan mengajukan visum psikiatri ke rumah sakit jiwa. Proses asesmen biasanya memakan waktu sekitar dua minggu,” ujar Tarmizi saat dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/11).
Asesmen kata Tarmizi tersebut sangat penting untuk memastikan arah penanganan perkara.
“Proses ini penting agar perkara berjalan dengan objektif, adil, dan tidak merugikan salah satu pihak, mengingat kasusnya terjadi dalam hubungan keluarga,” tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah warga Rajabasa Jaya dikejutkan oleh penemuan jasad Marso di dalam rumahnya dengan kondisi sangat tragis, yakni luka sayatan dalam di leher hingga nyaris terpenggal pada hari Jumat (21/11).
Usai kejadian, Rustam sempat melarikan diri, namun ia akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Sabtu malam (22/11) di kawasan perkebunan Dusun Pal Putih, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Hingga kini, kasus tersebut masih menyita perhatian publik karena melibatkan kekerasan ekstrem dalam lingkup keluarga serta dugaan kuat adanya latar belakang gangguan mental yang belum tertangani.(*)