KPK Serahkan Rampasan Negara Rp883 Miliar kepada PT Taspen
SERAHKAN BARANG BUKTI: KPK menyerahkan barang bukti berdasarkan putusan Pengadilan kepada PT Taspen. -FOTO AYU NOVITA/DISWAY -
Asep kemudian menekankan dana Taspen bukanlah sekadar angka dalam laporan aset, tetapi tabungan hari tua jutaan ASN.
Total lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan kesejahteraan masa depannya pada pengelolaan Taspen.
“Artinya, setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua ASN-ASN se-Indonesia bersama keluarganya,” kata Asep.
Ia menambahkan nilai Rp1 triliun setara dengan pembayaran gaji pokok 400 ribu ASN.
“Angka ini memperlihatkan betapa dahsyat dampak potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini,” tuturnya.
Asep menegaskan pemulihan aset ini bukan hanya sekadar penyerahan aset dari KPK kepada PT Taspen, namun juga menunjukkan komitmen negara dalam mengembalikan kerugian publik.
Ia berharap proses hukum terhadap Antonius NS Kosasih yang masih bergulir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat menghadirkan tambahan nilai pemulihan.
Untuk diketahui, Ekiawan—mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM)—telah divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi investasi fiktif Taspen.
Ia dihukum membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti USD 253.660. Dalam putusan, ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)