Amien Rais Digugat 34 Kader Partai Ummat

Amien Rais Digugat partai Ummat-FOTO JPG -

JAKARTA - Sejumlah petinggi Partai Ummat, termasuk pendirinya Amien Rais dan Ketua Umum Ridho Rahmadi, digugat oleh 34 kader partai dengan nilai tuntutan mencapai Rp24 miliar.
Gugatan itu didaftarkan pada 13 November 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL.
Para penggugat berasal dari berbagai wilayah, di antaranya Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, dan Abdul Hakim.
Mereka menggugat petinggi Partai Ummat, di antaranya Amien Rais selaku Ketua Majelis Syuro, menantunya yang juga Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Sekretaris Majelis Syuro Ansufri Idrus Sambo, serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Taufik Hidayat.
Sidang perdana gugatan perdata ini dijadwalkan pada 24 November 2025. Namun, SIPP PN Jaksel belum memuat isi petitum gugatan tersebut.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menegaskan pihaknya telah menyiapkan strategi pembelaan, termasuk mengajukan gugatan balik atau rekonvensi terhadap para penggugat.
“Sebagai bentuk kesadaran hukum, kami menghormati, dan sangat siap untuk proses selanjutnya. Kami akan melakukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik,” kata Ridho kepada wartawan, Selasa (18/11).
Ridho menambahkan, pihaknya akan mengajukan gugatan balik sebagai bentuk perlindungan hukum atas tuduhan yang dialamatkan kepada pimpinan Partai Ummat.
“Kami insya Allah akan mengajukan gugatan balik. Kami harap para penggugat siap dan paham konsekuensinya,” pungkasnya. (jpg/c1/yud)

Tag
Share