Satu Calon Eksternal Rektor UIN RIL Mengundurkan Diri
PENYERAHAN DOKUMEN: Dokumen hasil penjaringan dan pertimbangan kualitatif calon rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) periode 2026-2030 diserahkan ke Menteri Agama RI Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A., Senin (17/11).--FOTO HUMAS UIN RIL
Terdapat beberapa komponen yang dinilai dalam pertimbangan ini, antara lain, moralitas/integritas, kepemimpinan, kemampuan manajerial, kompetensi dan reputasi akademik, jaringan kerja sama, serta visi, misi, dan program yang ditawarkan oleh masing-masing calon.
Dari sepuluh bakal calon rektor yang sebelumnya dinyatakan lulus verifikasi kelengkapan dokumen, hanya 9 calon yang hadir. Sementara 1 calon menyatakan mengundurkan diri.
Terkait calon yang mengundurkan diri, Ketu Tim Humas dan Kerja Sama UIN RIL Novrizal Fahmi menyatakan calon yang mengundurkan diri adalah Prof. Suhairi. ’’Dokumen hasil penjaringan dan pertimbangan kualitatif calon rector UIN RIL sudah diserahkan ke Menag RI. Hanya sembilan calon. Satu calon mengundurkan diri, yakni Prof. Suhairi. Alasan mengundurkan diri nggak tahu,’’ katanya saat dihubungi via telepon.
Sementara Prof. Suhari membenarkan pengunduran dirinya dari pencalonan rector UIN RIL. ’’Iya. Itu banyak pertimbangan. Jadi karena kita dari pihak eksternal, akhirnya pertimbangkan lebih baik mundur. Jadi yang berkompetisi biar internal UIN RIL. Mungkin lebih bagus pihak internal yang lebih memahami kondisi kampus,’’ katanya via telepon.
Sebelumnya tercatat sepuluh guru besar telah resmi mendaftarkan diri secara online sebagai bakal calon rektor. Kesepuluh nama tersebut adalah Prof. Fitri Yanti, Prof. Sudarman, Prof. Alamsyah, Prof. Syafrimen, Prof. Ruslan A. Ghofur, Prof. Wan Jamaluddin, Prof. Muhassin, Prof. Syaripudin, Prof. Siti Nurjanah, dan Prof. Suhairi. Dua di antara bakal calon rektor tersebut berasal dari UIN Jurai Siwo Lampung, yakni Prof. Siti Nurjanah dan Prof. Suhairi.
Dokumen hasil penjaringan dan pertimbangan kualitatif calon rektor UIN RIL yang telah diserahkan akan menunggu proses seleksi oleh Komisi Seleksi Kementerian Agama. Kemudian Komisi Seleksi akan menentukan tiga nama untuk diajukan kepada Menag sebelum ditetapkan satu calon terpilih. (*)