Pekan Depan, RUU KUHAP Disahkan
Radar Lampung Baca Koran--
Koalisi Masyarakat Sipil juga meningatkan potensi seseorang bisa direkayasa menjadi tersangka apabila KUHAP yang baru berlaku tanpa transisi, langsung mengikat jutaan aparat dan warga tanpa kesiapan infrastruktur serta pengetahuan mulai 2 Januari 2026.
“Terdapat lebih dari 10 peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana yang akan dikebut dalam waktu setahun (Pasal 332 dan 334). Artinya, potensi kekacauan praktik KUHAP baru yang diterapkan tanpa adanya peraturan pelaksana akan sangat nyata terjadi setidaknya selama setahun ke depan,” ujarnya.
Karena dianggap masih mengandung banyak pasal bermasalah, Isnur meminta Presiden Prabowo menarik kembali draf RUU KUHAP, kemudian pemerintah dan DPR merombak substansinya, serta membahas ulang arah konsep perubahan KUHAP untuk memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances, sebagaimana usulan konsep-konsep dalam draf tandingan RUU KUHAP versi masyarakat sipil.
“Pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan yang menyesatkan publik terkait pemberlakuan KUHP baru semata-mata untuk memburu-buru pengesahan RUU KUHAP yang masih sangat bermasalah,” pungkasnya. (beritasatu/c1/yud)