MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Minta Hormati Putusan Hukum
SIDANG: Mahkamah Konstitusi menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan di sipil. -Foto Mahkamah Konstitusi -
"Polri harus hadir bukan hanya sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, tapi juga sebagai institusi yang konsisten menegakkan hukum dengan adil,” tutupnya.
Berbeda pandangan, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyatakan penugasan anggota Polri ke instansi sipil pada dasarnya tidak bertentangan dengan UU Kepolisian.
Ia menekankan bahwa Polri sejak awal merupakan institusi non-kombatan yang mempunyai karakter sipil.
“Dari sisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Polri itu lembaga sipil. Jadi ketika anggota kepolisian ditempatkan di institusi sipil, hal itu sebenarnya tidak bertentangan dengan karakter dasar Polri,” kata Nasir dalam sebuah diskusi bertema Reformasi Polri di Gedung Nusantara.
Namun demikian, Nasir mengingatkan bahwa tata aturan mengenai mekanisme penempatan polisi aktif di lembaga sipil harus disusun lebih detail.
Tujuannya, agar tidak menghambat jalur karier aparatur sipil negara yang sudah menduduki atau mengincar posisi strategis di lembaga tersebut.
“Yang penting pengaturan mekanismenya jelas, supaya jabatan seperti sekjen, deputi, atau jabatan tinggi lain tidak mengurangi ruang ASN untuk berkembang,” tegas politisi PKS itu.
Ia juga menyoroti pentingnya harmonisasi peraturan antara UU Kepolisian dan aturan lainnya, agar tidak terjadi tumpang tindih ketentuan mengenai perpindahan atau penugasan anggota Polri ke instansi nonkepolisian.
“UU Kepolisian mengharuskan anggota Polri pensiun atau diberhentikan sementara bila ingin berdinas di institusi lain. Karena itu, regulasi harus disinkronkan supaya tercipta kondisi yang ideal,” pungkas legislator asal Aceh itu.(*)