Kasus Asusila Anak, WN Tiongkok Dituntut 6 Tahun
DITUNTUT: Diduga mencabuli anak di bawah Umur, WN asal Tiongkok Li Xin (32) dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).-FOTO IST-
Terbang dari Tiongkok ke Lampung Hanya untuk Mencabuli
BANDARLAMPUNG – Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok Li Xin (32) dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Sidang yang berlangsung di ruang Melati PN Tanjungkarang itu dipimpin majelis hakim dan digelar secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan.
Jaksa Chandrawati Rezki membacakan tuntutan terhadap terdakwa Li Xin yang didampingi penerjemah bahasa Mandarin selama proses persidangan berlangsung.
BACA JUGA:Pemkot Bandarlampung Tambah Kuota Beasiswa 2026
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat yang berujung pada persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan,” ujar jaksa dalam persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Pinoliya, menyatakan keberatan terhadap tuntutan tersebut. Ia menilai hukuman yang diajukan jaksa masih terlalu tinggi dan berencana mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
“Kami menghormati proses hukum, namun tuntutan enam tahun ini tidak sebanding dengan fakta yang terungkap di persidangan. Kami akan ajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang selanjutnya,” ujar Pinoliya.
Berdasarkan berkas dakwaan, perkara ini berawal dari perkenalan Li Xin dengan korban berinisial B (16) melalui aplikasi kencan daring. Komunikasi antara keduanya kemudian berlanjut di aplikasi percakapan pribadi.
Terdakwa yang saat itu masih berada di China, memutuskan datang ke Lampung pada 28 Mei 2025 untuk bertemu dengan korban. Keduanya kemudian sepakat bertemu di salah satu hotel di kawasan Bandar Lampung, tempat dugaan perbuatan asusila tersebut terjadi.
Dalam keterangan JPU, Li Xin sempat berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya kepada korban. Namun, kasus ini akhirnya terungkap dan berujung pada proses hukum setelah keluarga korban melapor ke pihak berwajib.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. (leo/c1/yud)