Dua Warga Inggris Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan dari Bali

Dua Warga Inggris Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan dari Bali- Foto Beritasatu -

Kesepakatan transfer ini sendiri disahkan bulan lalu oleh Yusril Ihza Mahendra bersama Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper.

Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, menegaskan bahwa langkah tersebut murni atas pertimbangan kemanusiaan.

“Begitu tiba di Inggris, fokus utama kami adalah kondisi kesehatan mereka. Pemerintah Inggris akan memastikan pemeriksaan dan perawatan dilakukan sesuai kebutuhan,” ungkapnya.

Setibanya di tanah air, keduanya akan menjalani proses hukum dan rehabilitasi sesuai prosedur di Inggris.

Kasus Lindsay Sandiford sempat menjadi perhatian besar di media Inggris.

Pada 2015, sebuah tabloid sempat mempublikasikan surat pribadinya yang berisi ketakutan menjelang eksekusi mati.

“Eksekusi saya mungkin tidak lama lagi. Saya sudah mulai menulis surat perpisahan untuk keluarga,” tulis Sandiford kala itu dalam Mail on Sunday.

Sejak menjabat pada 2024, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diketahui telah memulangkan sejumlah narapidana asing yang terjerat kasus narkoba, termasuk lima anggota terakhir jaringan “Bali Nine”.

Pada Desember 2024, Mary Jane Veloso asal Filipina juga dipulangkan setelah menunggu eksekusi hampir 15 tahun.

Kemudian pada Februari 2025, giliran warga Prancis Serge Atlaoui (61) yang dikembalikan ke negaranya setelah 18 tahun mendekam di penjara.

Indonesia terakhir kali melaksanakan eksekusi mati pada 2016 terhadap empat terpidana, terdiri dari satu warga negara Indonesia dan tiga warga Nigeria.

Hingga awal November 2025, tercatat lebih dari 90 warga negara asing masih menunggu eksekusi atas kasus narkoba di Indonesia.(*)

Tag
Share