UMKM Sulit Bersaing dengan Produk Thrifting
Pedagang pakaian bekas impor. --FOTO BERITASATU.COM/ROY TRIONO
Ia menilai penertiban impor pakaian bekas memang perlu dilakukan karena kegiatan itu tergolong ilegal dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kita tidak tahu asal-usul pakaian itu, bisa saja mengandung kuman atau penyakit. Selain itu, yang diuntungkan besar justru para pengusaha impor, bukan pelaku UMKM,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah agar menghubungkan para pelaku UMKM dengan produsen pakaian lokal yang legal dan terjangkau. “Sebenarnya produk dalam negeri banyak yang murah, harga Rp10.000 sampai Rp25.000 juga ada. Hanya perlu dukungan agar lebih menarik dan mengikuti tren,” katanya.
Hermawati menekankan pentingnya pembinaan bagi pelaku UMKM yang terdampak larangan impor tersebut. Menurutnya, banyak pedagang yang belum memahami dampak ekonomi, kesehatan, dan hukum dari perdagangan pakaian bekas ilegal.
“Pemerintah jangan hanya melarang, tapi juga membina. Edukasi itu penting, baik soal kesehatan, moral, maupun ekonomi. Jadi pelaku UMKM yang dilarang tetap bisa beralih usaha dengan benar,” tutupnya. (beritasatu.com/c1)