Oknum Pejabat DPUPR Lamtim Diamankan

DIAMANKAN: Oknum Kabid Cipta Karya DPUPR Lamtim, HJ, di Mapolresta Metro, Jumat (29/12). -FOTO IST/POLRESTA METRO-

METRO - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Metro mengamankan HJ, oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Lampung Timur (Lamtim). Itu karena oknum Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya di DPUPR Lamtim tersebut diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang yang akan digunakan sebagai setoran fee proyek sumur bor di dinasnya.

Kapolresta Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatreskrim Iptu Rosali memaparkan penangkapan HJ pada 27 Desember lalu dilakukan karena adanya laporan dari korban inisial EY. ’’Dari laporan dan hasil penyelidikan serta gelar perkara terhadap laporan korban EY, kita amankan HJ dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ujarnya.

Dugaan penipuan tersebut, tegasnya, atas proyek sumur bor oleh HJ terhadap EY. Tersangka menjanjikan sebuah proyek sumur bor pada DPUPR Lamtim.

BACA JUGA:Bang Aca Sarankan Tempuh Praperadilan

’’Aksi tersangka ini dilakukan di parkiran PB 21 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. Jadi, HJ menjanjikan kepada korban EY proyek sumur bor di Dinas PUPR," bebernya.

EY dimintai setoran proyek oleh HJ yang dikirimkan atau transfer secara bertahap. ’’Awalnya, korban dimintai setoran uang sebesar Rp100 juta dan uang tersebut diberikan tunai ke HJ. Lalu berlanjut 4 Oktober 2023, HJ kembali meminta uang Rp100 juta dan ditransfer ke rekening atas nama HJ," jelasnya.

Proyek sumur bor tersebut, lanjutnya, dijanjikan HJ pada November 2023. Namun sampai waktunya lewat, proyek tersebut tidak juga diberikan oleh HJ. Sehingga, EY melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polresta Metro.

BACA JUGA:Lantik 112 Kades, Begini Pengarahan Bupati Lamtim

’’Janjinya diberikan proyek sumur bor pada November 2023. Sampai sat ini, korban tidak juga diberikan proyek tersebut. Uangnya pun tidak dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian Rp200 juta," ungkapnya.

Iptu Rosali mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. ’’Jadi, saksi yang sudah diperiksa ada 4 orang, dokumen yang diamankan ada 2 lembar print out chat WhatsApp antara tersangka dan korban, kuitansi penyerahan uang, serta bukti transfer," terangnya. 

Dari pengakuan tersangka, menurut Rosali, uang tersebut digunakan untuk merenovasi ruangan kantor. Namun, pihaknya tetap melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:Polda Lampung hingga Kini Belum juga Tangkap Tahanan Kabur

’’Kami terus melakukan pendalaman terkait perkara ini. Kalau alasan dari tersangka ini, salah satunya uang tersebut digunakan sebagai pembangunan atau renovasi kantor di Dinas PUPR," katanya.

HJ sendiri berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolresta Metro. Ia terancam Pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama empat tahun. (rur/c1/rim)

Tag
Share