Sekprov Tak Mau Berandai

KEPADA AWAK MEDIA: Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan memberikan penjelasan terkait kasus KONI Lampung di lingkungan kantor kejati setempat, Jumat (29/12).-FOTO RIZKY PANCANOV/RADAR LAMPUNG-

Terkait Kejati Tetapkan AN sebagai Tersangka 

BANDARLAMPUNG – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait adanya satu aparatur sipil negara (ASN) di ligkungan pemprov berinisial AN yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020. Itu karena secara formal, pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka ASN tersebut.

’’Saya belum bisa komentar karena secara formal belum terima suratnya. Inisial kan itu masih teka-teki dan kita tidak tahu itu siapa. Saya no comment," kata Fahrizal saat ditemui di area Pemprov Lampung, Jumat (29/12).

Termasuk adanya pernyataan yang menyebut satu dari dua tersangkanya adalah ASN Pemprov Lampung, dia juga belum mengetahui. ’’Saya belum tahu. Kita ini kan formal, jadi tidak bisa pernyataan orang yang kita tidak tahu itu siapa. Kalian (awak media, Red) tanya ke saya sebagai Sekda, ya saya harus jawab sesuai dokumen resmi. Kalau memang ada pegawai kita yang tersangkut kasus tersebut pasti ada pemberitahuan resmi ke kita," tukasnya.

BACA JUGA:Bang Aca Sarankan Tempuh Praperadilan

Demikian jika ada ASN Pemprov Lampung yang tersangkut hukum dalam kasus tersebut, menurut dia, tentu langkah yang akan diambil pemprov sesuai regulasi yang ada. ’’Kita tidak bisa berandai-andai. Kita bicara regulasi. Kita lihat regulasi seperti apa," ucapnya.

Terpisah, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menjelaskan awalnya KONI Lampung menerima anggaran dana hibah Rp60 miliar untuk mendukung pelaksanaan PON XX tahun 2020 di Papua yang pembayarannya dilakukan dalam dua tahap. ’’Pada pelaksanaannya dari anggaran tersebut yang dicairkan kepada KONI Lampung tahap I Rp29.121.946.200," kata Ricky, Jumat (29/12). 

Kemudian  karena adanya refocussing anggaran akibat pandemi Covid-19, lanjutnya, maka tahap II tidak dapat dibayarkan. ’’Dalam penggunaan anggaran tersebut ditemukan fakta telah terjadi penyimpangan pembentukan dan pemberian insentif satuan tugas (satgas) dan terhadap anggaran training center seperti jasa katering dan penginapan," jelasnya.

BACA JUGA:Sering Macet, Pedagang di Pasar Simpang Pematang Bakal Ditertibkan

Lalu berdasarkan perhitungan, beber Ricky, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500. Rinciannya dalam pembentukan dan penggunaan insentif tim Satgas Pelatprov PON ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp2.233.340.500 serta dalam penggunaan anggaran training center (katering dan penginapan) juga ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp337.192.000.

Penyidik Kejati Lampung pun akhirnya menetapkan dua tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perkara tersebut.  ’’Yaitu FN dan AN. Mereka merupakan mantan pengurus KONI Lampung tahun 2019–2023,” pungkasnya.

Diketahui, Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar. Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejati (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto pada acara refleksi kinerja akhir tahun di kejati setempat, Kamis (28/12).

BACA JUGA:Waspada, Jangan Tergiur dengan HP Kelewat Murah

Dengan penetapan dua tersangka tersebut, katanya, kini sudah masuk penyidikan khusus (diksus). ’’Sudah masuk diksus. Nanti setelah tahap dua, kita jelaskan siapa tersangkanya,” ujar Nanang. 

Tag
Share