Ketua Komisi II DPR Minta Kasus Jet Pribadi KPU Jadi Pelajaran Etik dan Pengelolaan Anggaran
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus jet pribadi KPU harus jadi evaluasi etika dan pengelolaan anggaran publik. -FOTO DISWAY -
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa kasus penggunaan jet pribadi oleh Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus menjadi pelajaran penting agar tidak terulang.
Rifqi menekankan, dalam menyusun dan menggunakan anggaran, KPU tidak hanya perlu memperhatikan efektivitas kinerja, tetapi juga harus peka terhadap persepsi publik. Ia juga menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada jajaran KPU RI atas pelanggaran etika tersebut.
“Kalau bisa pakai pesawat komersial, kenapa harus pakai jet pribadi?” ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10).
Ia menambahkan, Komisi II DPR akan memanggil KPU untuk membahas permasalahan penggunaan anggaran tersebut. Meskipun peristiwa itu terjadi pada tahun 2024, Rifqi menilai perlu dilakukan penataan agar praktik serupa tidak terjadi dalam penggunaan anggaran tahun-tahun berikutnya.
Menurutnya, penggunaan jet pribadi bukan hanya soal administratif, tetapi menyangkut etika dan sensitivitas publik.
“KPU itu juga diawasi oleh lembaga pengawas keuangan, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena tidak ada temuan dari BPK, maka ini lebih pada aspek etik,” jelasnya.
Rifqi menyebut, Komisi II DPR akan menggelar rapat internal pada 3 November untuk membahas langkah tindak lanjut terhadap persoalan ini.
“Nanti bisa dipanggil secara resmi, atau kami beri tausiyah secara baik-baik,” katanya.
Sebelumnya, pada 21 Oktober 2025, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, serta anggota KPU Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
DKPP menilai, penggunaan jet pribadi sebanyak 59 kali oleh jajaran KPU dalam perjalanan dinas telah menyalahi prinsip etika penyelenggara pemilu. Total biaya yang dihabiskan mencapai Rp90 miliar. (ant/c1/abd)