Kejati kembali Periksa Kadis PUPR dan Mantan Bupati

DIPERIKSA: Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri kembali menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung terkait dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp8 miliar.-FOTO LEO DAMPIARI -

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini penyidik kembali memeriksa Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri. Pemeriksaan dilakukan untuk pendalaman perkara,” ujar Ricky, Kamis (23/10/2025).

Selain Zainal Fikri, dua orang dari kelompok kerja (Pokja) proyek SPAM juga turut diperiksa untuk dimintai keterangan tambahan oleh penyidik.

Kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran ini sebelumnya mencuat setelah adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dengan nilai kontrak sekitar Rp8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Pesawaran.

Hingga kini, tim penyidik Kejati Lampung masih terus mendalami peran sejumlah pihak dalam proyek tersebut, termasuk pihak penyedia dan pejabat pelaksana kegiatan. 

Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadisperkim) Kabupaten Pesawaran Firman Rusli diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar.

Firman Rusli disebut-sebut mengetahui sejak awal proses proyek SPAM, yang belakangan dilanjutkan oleh Dinas PUPR Pesawaran. Karena itu, ia dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, saat dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan. Ia hanya membenarkan bahwa pada Selasa, 30 September 2025, tim Pidsus telah memeriksa mantan Kadis Perkim Pesawaran terkait perkara tersebut.

“Benar, yang bersangkutan dimintai keterangan oleh tim Pidsus Kejati Lampung,” singkat Ricky.

Diketahui, Kejati Lampung terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar di Kabupaten Pesawaran. Meski begitu, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung pada Selasa (9/9) kembali memeriksa mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Pemeriksaan berlangsung di gedung Kejati Lampung, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Telukbetung Selatan, Bandarlampung. (leo/c1/yud)

 

Tag
Share