Bawaslu Lampung Catat Tiga Dugaan Pelanggaran Terkait Money Politics dan Netralitas ASN

Logo Bawaslu -FOTO IST -

Ini berdasarkan hasil pengawasan langsung kegiatan kampanye tatap muka Calon Anggota DPRD Kabupaten Mesuji dari Partai Nasdem. Lokasinya di Desa Pangkal Mulya Kecamatan Mesuji Timur.

Dugaan pelanggarannya yakni, pelibatan pihak-pihak yang dilarang turut-serta dalam kegiatan kampanye Pemilu (yaitu Kasi Pemerintahan dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Pangkal Mas Mulya).

“Untuk selanjutnya, masing-masing yang bersangkutan diduga ikut serta melakukan perbuatan membagi-bagikan bahan kampanye berupa kalender kepada peserta kampanye lainnya,” kata dia.

BACA JUGA:Bawaslu Lampung Masif Pencegahan, 492 Kegiatan Teridentifikasi Rawan

Sementara, secara kumulatif, terdapat 1.662 giat kampanye di Lampung. Ini berdasarkan catatan Bawaslu Prvinsi Lampung dari 28 November 2023 hingga 27 Desember 2023.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Kordiv Penanganan Pelanggaran Tari Suhaii melalui rilis yang diterima menjelaskan,  periode  21 Desember hingga 27 Desember 2023 telah dilaksanakan 498 kampanye Pemilu.

Rinciannya, 487 kampanye peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota; 7  kampanye peserta Pemilu Presiden/Wakil Presiden; dan  kampanye peserta Pemilu calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Merujuk datam Lampung Selatan terbanyak melakukan kampanye dengan 182 kegiatan.

Sementara yang paling sedikit adalah di Pesisir Barat dengan nol kegiatan dan Kota Metro sebanyak satu kegiatan.

Trend dugaan pelanggaran Pemilu dalam pelaksanaan kegiatan kampanye periode 21 s.d 27 Desember 2023, adalah perbuatan pemberian dan/atau membagi-bagian materi kepada peserta kampanye Pemilu diluar ketentuan mengenai bahan kampanye dan pelibatan unsur pemilih yang dilarang terlibat/turut-serta dalam kegiatan kampanye Pemilu.

Berdasarkan evaluasi, pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilu secara umum telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku, sehingga menunjang terbinanya kondusifitas dan tertib pelaksanaan kegiatan tersebut. Beberapa hal yang menjadi attensi sebagai permasalahan umum dalam kegiatan kampanye Pemilu periode 21 s.d 27 Desember 2023 diantaranya yaitu:

Terdapat beberapa kegiatan kampanye Caleg pada suatu tingkatan kampanye Pemilu yang dalam pelaksanannya melibatkan Caleg lainnya dari tingkatan kampanye Pemilu yang berbeda meskipun berasal dari partai politik yang sama, namun kegiatan Caleg lainnya tersebut tidak dilengkapi STTP dan/atau materi STTP hanya menerangkan 1 (satu) kegiatan kampanye;

Masih terdapat beberapa kegiatan kampanye peserta Pemilu calon Anggota DPRD yang belum menyampaikan surat pemberitahuan kepada jajaran kepolisian dan kelembagaan penyelenggara Pemilu sesuai dengan tingkatannya, atau STTP kegiatan kampanye belum terbitnya pada saat kegiatan kampanye dilaksanakan;

Terdapat kegiatan reses/kunjungan kerja/sosialisasi kinerja Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang juga menjadi calon anggota legislatif pada pelaksanaan tahapan kampanye; dan

Permasalahan terkait tertib administrasi dalam pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilu secara umum yaitu (1) dispute kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas vis a vis kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka; (2) kegiatan kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye belum dilengkapi surat pemberitahuan kepada jajaran kepolisian dan kelembagaan penyelenggara Pemilu sesuai dengan tingkatannya; dan (3) belum disertakannya informasi mengenai pelaksanaan kegiatan kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye Pemilu dalam surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian setempat pada pelaksanaan kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan/atau kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan