RAHMAT MIRZANI

Selama Kurun 2023, Polri Sita Narkoba Rp12,8 T dan Selamatkan 35,7 Juta Jiwa

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo-Foto Tangkap Layar Youtube-

JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Selama kurun 2023, jajaran Polri berhasil menuntaskan 31 ribu lebih kasus penyalahgunaan narkoba. Dari ungkap kasus tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkoba sebagai barang bukti dengan nilai belasan triliun.

"Kami telah membentuk Satgas P3GN terkait pemberantasan narkoba. Pada tahun 2023, Polri telah berhasil menyelesaikan 31.415 perkara atau 79,7 persen dari total 39.389 perkara. Dari penyelesaian perkara tersebut, barang bukti yang bisa disita senilai Rp12,8 triliun," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 27 Desember 2023.

Kapolri merinci, angka tersebut didapat dari sitaan 7,5 ton ganja, pohon ganja (22.029 batang), kokain (11,5 kilogram), pil ekstasi (1,5 juta), sabu (6,1 ton), dan tembakau gorilla (105 kilogram). 

Dengan jumlah tersebut, Polri berhasil menyelamatkan sekitar 35,7 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba. "Polri juga berhasil melakukan asset tracing senilai Rp401,14 miliar dari para pelaku," jelasnya.

Ada beberapa kasus menonjol dari kejahatan narkoba selama kurun 2023. Di antaranya pengungkapan narkoba dan TPPU jaringan Freddy Pratama. Pada kasus ini, Polri melakukan join operation dengan Malaysia, Thailand termasuk juga US-DEA melalui operasi Escobar Indonesia 2023.

Hasilnya, Polri berhasil membekuk pengendali jaringan narkoba Fredy Pratama atas nama K alias R. "Dari 2020 sampai dengan 2023, Polri berhasil menangkap 884 orang tersangka jaringan Freddy Pratama. Dengan menyita 10,2 ton sabu dan 116,346 ribu ekstasi. Apabila dikonversi berhasil menyelamatkan kurang lebih 51 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba," terang Kapolri.

Selama kurun 2023, Polri juga berhasil menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari peredaran narkoba senilai Rp349,07 miliar.

Tidak itu saja, selain jaringan Freddy Pratama, Polri juga berhasil mengungkap kasus lain. Di antaranya jaringan internasional Malaysia-Aceh. Pada kasus ini, ada 2 tersangka diamankan. Lalu, jaringan narkoba internasional Malaysia-Aceh di Kuala Teupin Aceh dengan 3 tersangka.

Kemudian jaringan internasional Malaysia-Aceh di Pidie Aceh dengan 5 tersangka. Dan jaringan Malaysia-Indonesia di Bengkalis, Riau dengan 3 tersangka. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan