Sebelum Lukas Enembe Wafat, KPK Telah Bantar Penahanannya sejak 23 Oktober 2023

Lucas Enembe-Foto Wikipedia/State Dept/Indar Juniardi-

JAKARTA – Kabar duka berembus dari RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa 26 Desember 2023. Terdakwa kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Papua, Lukas Enembe, mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 11.15 WIB.

Kabar duka ini dibenarkan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kemarin.

Ali menyatakan jenazah mantan Gubernur Papua ini akan diterbangkan ke Jayapura, Rabu (27/12). Jenazah tokoh Papua yang cukup berpengaruh ini akan disemayamkan di Gereja GIDI, Jayapura.

’’Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya dibawa ke Papua pada Rabu (27/12)," kata Ali.

Dijelaskan Ali, kondisi kesehatan Lukas sudah cukup lama memburuk. KPK bahkan telah membantar penahanannya sejak 23 Oktober 2023. Kebijakan itu diambil, agar Lukas bisa menjalani perawatan secara intensif.

Ali menambahkan, KPK telah bekerja sama dengan Tim Dokter RSPAD, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta pihak keluarga untuk mendatangkan dokter dari Singapura guna memberi pelayanan kesehatan secara optimal kepada Lukas Enembe. 

Bahkan, sambungnya, setiap proses pemeriksaan dan persidangan selalu berdasarkan rekomendasi dari tim dokter. "Lukas Enembe merupakan terdakwa perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua," paparnya.

Diterangkan, pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Lukas Enembe divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Namun, Lukas mengajukan banding. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hukumannya malah diperberat menjadi 10 tahun penjara.

Selain itu, Lukas Enembe juga dihukum pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Mantan Gubernur Papua ini juga dijatuhkan pidana berupa uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua periode 2013-2022.

Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (jpc/net/c1/fik)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan