Pria di Pringsewu Kecanduan Judi, Motor Teman Pun Digadai

MASUK BUI: Destario, pelaku yang membawa kabur motor temannya saat digiring menuju ruang tahanan Polres Pringsewu. -Foto IST -
Destario, seperti diungkapkan penyidik, bukan orang baru di dunia hukum.
Ia pernah tersandung kasus narkoba.
Namun kali ini, bukan zat terlarang yang menjatuhkannya — melainkan kecanduan judi online.
Motor Digadai, Uang Melayang ke Mesin Judi
Kepada penyidik, Destario mengaku tak benar-benar hendak menjemput istrinya sore itu.
Ia justru berniat mengambil barang elektronik di rumah untuk digadaikan.
Namun niatnya terhalang restu sang istri.
"Dalam kondisi terdesak dan sudah terjerat judi slot, pelaku akhirnya nekat menggadaikan motor milik korban sebesar Rp2,5 juta,” ungkap AKP Johannes.
“Ironisnya, uang itu bukan untuk makan atau membayar utang, tapi justru untuk bermain judi daring.” sambungnya.
Tak butuh waktu lama, uang hasil gadai ludes di meja virtual — dan Destario pun memilih kabur.
Pelajaran dari Dunia Maya yang Memabukkan
Kini, Destario harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kisah ini menjadi potret nyata bagaimana judi slot daring telah mencuri lebih dari sekadar uang: ia merampas akal sehat, menghancurkan kepercayaan, bahkan memutus tali persahabatan.
Triyono kini hanya bisa berharap motornya kembali — sementara Destario, di balik jeruji besi, mungkin baru menyadari bahwa mesin judi digital yang selama ini ia anggap hiburan, justru membawa hidupnya ke titik paling kelam.(*)