Pelaku Pembobolan Rumah di Lamsel Sempat Lecehkan Korban
Editor: Rizky Panchanov
|
Minggu , 28 Sep 2025 - 16:46

Hamidin residivis kasus Narkoba dibekuk Unit Reskrim Polsek Penengahan --sumber:ist--
Teranyar, Hamidin dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Penengahan dan terancam penjara maksimal 7 tahun akibat ulahnya tersebut.
"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan," tandas Kapolsek.(*)