Pelaku Pembobolan Rumah di Lamsel Sempat Lecehkan Korban

Hamidin residivis kasus Narkoba dibekuk Unit Reskrim Polsek Penengahan --sumber:ist--

Teranyar, Hamidin dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Penengahan dan terancam penjara maksimal 7 tahun akibat ulahnya tersebut.

"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan," tandas Kapolsek.(*) 

Tag
Share