Lansia dan Disabilitas Berlanjut Dapat Bantuan Permakanan

FOTO ILUSTRASI BANSOS (JAWA POS)--

Rp582,4 M untuk Lansia dan Rp196,69 M untuk Disabilitas

JAKARTA - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazarudin memastikan sejumlah program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) berlanjut tahun depan. Salah satunya bantuan permakanan bagi warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.

Pepen mengakui program permakanan itu memang relatif baru. Namun, efektivitasnya tinggi lantaran langsung menyentuh masyarakat. Bantuan tersebut telah menjadi program khusus Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. ”Ini baru dimulai pada 2022, kemudian sekarang 2023 dan dilanjut 2024. Bentuknya berupa bantuan makanan dua kali sehari bagi lansia dan penyandang disabilitas dalam keluarga tunggal,” ujarnya.

Tahun ini, penyaluran permakanan lansia sudah mencapai 99,26 persen di 29 provinsi. Kemensos bekerja sama dengan 2.180 kelompok masyarakat (pokmas) di daerah-daerah untuk menyediakan hingga menyalurkan bantuan permakanan.

BACA JUGA:Ada Lima Pospam dan Dua Posyan Nataru di Bandarlampung Lho…

”Untuk 2024, target sasaran dan anggaran masih sama,” katanya. Yakni 100 ribu lansia dengan anggaran Rp582,4 miliar. Sedangkan penyandang disabilitas mendapat kuota 33.774 orang dengan bujet Rp196,69 miliar. Angka sasaran dan anggaran masih bisa bertambah karena ada perubahan-perubahan dalam realisasi anggaran nantinya.

Sebab, lanjut dia, penanganan untuk masing-masing orang bisa berbeda. Karena itu, tak bisa dikalkulasi secara pasti anggaran yang dibutuhkan. Selain itu, dalam perjalanannya pasti ada optimalisasi anggaran. Ketika ada dana tersisa, biasanya akan dimaksimalkan untuk bantuan lain.

Dia mencontohkan, tahun ini banyak program Atensi yang melebihi target. Hal itu terjadi lantaran kebijakan Risma yang mengurangi acara-acara seremonial atau perayaan yang berlebihan. Dana tersebut kemudian difokuskan untuk layanan masyarakat. Misalnya, operasi katarak untuk lansia di sejumlah wilayah.

BACA JUGA:Liburan Natal, Ribuan Orang dari Berbagai Daerah Luar Lampung Serbu Pantai Mutun

Lebih lanjut, dia menjelaskan, kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu. Hal itu dilakukan melalui pelayanan sosial yang ditentukan berdasar keadaan penerima bantuan sehingga bisa diberikan melalui pemberdayaan atau pemberian jaminan sosial. ’’Ada yang memang harus diberdayakan, tapi ada juga orang yang sudah tidak bisa apa-apa, dikasih jaminan sosial saja,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pada 2024 Kemensos menargetkan Atensi sebesar Rp 2.499.703.297.000. Penyelenggaraan program akan mengarah pada upaya meningkatkan layanan, memperbesar capaian target, dan mengembangkan program yang sudah ada. (jpc/c1/ful)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan