PT Mentari Tak Hadir RDP, DPRD Tubaba Geram
BATAL: DPRD dan Pemkab Tubaba yang hendak melaksanakan RPD batal karena PT Mentari tidak hadir.-FOTO YUSUF/RADAR LAMPUNG-
PANARAGAN – Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang Barat (Tubaba) dengan pihak PT Mentari Prima Jaya Abadi lantaran peristiwa meledaknya oven pengering tepung di perusahaan tersebut tanpa kehadiran satu pun dari pihak perusahaan.
Sehingga RDP yang sedianya memunculkan kesimpulan dan langkah penanganan lanjutan digelar DPRD Tubaba bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, Polres Tubaba, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Bagian Hukum, serta Dinas PUPR Tubaba tersebut hanya berlangsung sesaat.
Karuan saja wakil rakyat yang tergabung dalam komisi I DPRD setempat ini tidak membawa hasil yang akan dilaporkan kepada masyarakat sebagai konstituennya.
Pihak perusahaan membatalkan kehadirannya, sehingga semua pihak terkait yang telah tiba di gedung DPRD, namun secara tiba-tiba perusahaan membatalkan kehadirannya dan meminta dijadwalkan kembali dalam waktu mendatang.
Pihak perusahaan tidak menghadiri hearing tersebut dan memberi informasi hanya beberapa saat sebelum hearing digelar.
RDP kemarin dipimpin Yantoni dalam pembukaannya, wakil rakyat dari Partai Gerindra ini mengatakan secara kasat mata PT Mentari merupakan perusahaan besar, bahkan di pintu masuk telah tertulis tentang pentingnya keselamatan kerja serta perlunya penggunaan alat pelindung diri.
Namun faktanya menurut Yantoni dan Arib Bandarsyah, alat pelindung diri (APD) tersebut tidak ada, terbukti dengan seluruh korban yang berjumlah enam orang mengalami luka bakar yang sangat mengenaskan.
Bukti lainnya menurut Yantoni di hadapan Wakapolres Kompol Zaini Dahlan dan Kasatreskrim AKP Tosira dan organisasi perangkat daerah lainnya yang bekerja di bagian oven tersebut merupakan pekerja harian lepas (PHL) yang baru saja masuk sekitar 2 minggu dan yang paling lama bekerja baru 2 bulan.
"Ini sangat disayangkan karena yang bekerja di bagian oven pabrik itu baru dua minggu dan paling lama dua bulan. Ini tentu mereka tidak paham secara profesional tentang alat yang dioperasikan. Bagaimana mungkin tenaga kerja yang baru bekerja dua minggu bisa memahami alat sevital oven pabrik tersebut,"keluh Yantoni.
Ia meminta agar semua organisasi perangkat daerah yang terkait dengan keselamatan kerja dapat memberikan keterangan dan pemahaman kepada pihak perusahaan sehingga peristiwa semula tidak terulang kembali.
"Kami berharap ini adalah yang pertama dan terakhir. Namun kami juga meminta pihak-pihak terkait seperti apa Kepolisian Republik Indonesia dapat peristiwa ini seterang-terangnya,"pintanya kemarin.
Kepada pemerintah Republik Indonesia dan Pemprov Lampung ia meminta agar masalah tersebut bukan hanya dilakukan sanksi secara administrasi, namun juga sanksi lainnya sehingga perusahaan dapat melaksanakan standar operasional prosedur yang benar.
"Korban kan ada enam orang. Namun satu diantaranya meninggal dunia karena luka bakar yang sangat serius,"katanya bersama Arib Bandarsyah, Aria, Idris Hadi, serta anggota Komisi I lainnya.
Sementara itu Pelaksanatugas (Plt.) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tubaba Sofyan Nur menyebut selama ini memang pengawasan K3 ada di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.